Polisi ungkap pelaku pencurian dua apotek di Magelang
Selasa, 17 Agustus 2021 05:44 WIB
Kapolres Magelang AKBP Ronald A. Purba di Magelang, Senin, mengatakan bahwa RH merupakan residivis kasus pencurian pada tahun 2020.
Pencurian pertama dilakukan di Apotek Waringin Jaya, Krogowanan, Kecamatan Sawangan pada hari Senin (9/8). Pada saat itu pelaku mengambil uang Rp25 juta.
Baca juga: Polisi ungkap kasus pencurian sebuah truk jungkit di Banyumas
Baca juga: BNN Purbalingga ungkap kasus narkoba libatkan oknum polisi
Pencurian kedua di Apotek Dukun, Desa Banyudono, Kecamatan Dukun, Rabu (11/8). Di apotek ini, kata Kapolres, pelaku membawa kabur uang tunai Rp43 juta.
Ronald menuturkan bahwa modus pelaku memasuki apotek dengan cara merusak pintu, kemudian membobol brankas atau laci tempat menyimpan uang.
Berdasarkan keterangan tersangka, uang hasil pencurian untuk membayar utang, membeli perhiasan, dan diberikan kepada saudaranya.
Ia menyebutkan pihaknya menyita sejumlah barang bukti, antara lain uang senilai Rp2 juta hasil curian, sebuah linggis, tiga obeng, sebuah senter, sepeda motor, dan dua buah gelang emas yang dibeli dari uang hasil curian.
Tersangka RH mengaku mencuri untuk membayar utang kepada rentenir sebesar Rp17 juta dan bank Rp40 juta.
"Saya kepepet karena mempunyai utang. Utang itu tidak sekaligus, tetapi bertahap Rp2 juta, Rp1 juta, lama-lama menjadi banyak," katanya.
Pewarta : Heru Suyitno
Editor:
Antarajateng
COPYRIGHT © ANTARA 2024