Kejati Jateng lantik tiga kepala seksi bidang pidana militer.
Selasa, 31 Agustus 2021 02:50 WIB
Pelaksana tugas Asisten Bidang Tindak Pidana Militer Kejaksaan Tinggi Semarang Joko Purwanto dalam siaran pers di Semarang, Senin, mengatakan, perkara militer yang ditangani nantinya merupakan tindak pidana yang melibatkan anggota TNI aktif yang bekerja sama dengan warga sipil.
"Atau tindak pidana yang murni dilakukan anggota TNI aktif," katanya.
Baca juga: Kejaksaan tangani 43 kasus korupsi sepanjang 2021
Ketiga pejabat Bidang Tindak Pidana Militer yang dilantik tersebut masing-masing Kepala Seksi Penuntut dijabat oleh Agus Arfiyanto, Kepala Seksi Penindakan dijabat oleh Sulistiyo Wahyudi, dan Kepala Seksi Kepala Seksi Eksekusi, Upaya Hukum Luar Biasa dan Eksaminasi dijawab oleh Endang Triningsih.
Joko menambahkan pembentukan bidang tindak pidana militer ini bertujuan untuk menghindari disparitas atau kesenjangan dalam penuntutan perkara sipil dan militer.
Bidang tindak pidana militer ini, lanjut dia, juga sejalan dengan prinsip jaksa adalah satu dan tidak terpisahkan.
"Kebijakan penuntutan dan pertanggungjawabannya berada pada satu pintu. Ini bertujuan mewujudkan satu kesatuan penuntutan di Indonesia," tambahnya.
Baca juga: Kejaksaan tahan dua mantan direktur Bank Salatiga
Baca juga: Koruptor buron Kejati Sulbar ditangkap di Magelang
Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor:
Mahmudah
COPYRIGHT © ANTARA 2024