Logo Header Antaranews Jateng

Kudus didorong miliki tempat rehabilitasi pecandu narkoba

Selasa, 28 September 2021 20:31 WIB
Image Print
Kepala BNN Jateng Purwo Cahyoko saat beraudiensi dengan Bupati Kudus Hartopo di Pendopo Peringgitan Kabupaten Kudus, Selasa (28/9/2021). (ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif)
Bagi pecandu yang melapor dijamin tidak ditangkap
Kudus (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Tengah mendorong Kabupaten Kudus untuk memiliki tempat rehabilitasi pecandu narkoba dengan mempersiapkan sarana dan prasarana pendukung, kata Kepala BNNP Jateng Purwo Cahyoko.

"Hal itu sebagai tindak lanjut Inpres Nomor 2/2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), di dalamnya termasuk sosialisasi rehabilitasi, ada tim terpadu, dan menunjuk 'liaison officer' (LO) atau perwira polisi penghubung karena di Kudus belum ada BNN kabupaten," ujarnya ditemui usai audiensi dengan Bupati Kudus Hartopo di Pendopo Peringgitan Kabupaten Kudus, Selasa.

Untuk itu, kata dia, pihaknya datang ke Kudus untuk meminta dukungan bupati terkait hal itu. Sebelumnya sudah mencoba dan melatih personel RSUD Loekmono Hadi Kudus dalam penanganan pecandu narkoba.

Dengan tersedianya tempat rehabilitasi, dia berharap, warga Kudus yang menjadi pecandu bisa direhabilitasi di daerah setempat.

Baca juga: Polres Pati siap bantu rehabilitasi para pecandu narkoba

Untuk sementara ini, kata dia, penanganan pecandu narkoba di Kudus sifatnya masih rawat jalan, namun apabila sudah ada dukungan Pemkab Kudus nanti bisa rawat inap.

Masyarakat yang menjadi pecandu narkoba dipersilakan melapor kepada Polres Kudus atau Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) untuk diantar ke BNNP Jateng guna diobati, namun terlebih dahulu akan dilakukan asesmen dan direhabilitasi. Jangan sampai tertangkap baru menjalani rehabilitasi.

"Bagi pecandu yang melapor dijamin tidak ditangkap. Silakan masyarakat yang memiliki keluarga atau tetangga pecandu narkoba untuk direhabilitasi. Jika Kudus sudah siap, maka rehabilitasinya bisa dikembalikan ke Kudus atau dirawat di BNNP Jateng," ujarnya.

Untuk saat ini, imbuh dia, kabupaten/kota yang belum memiliki BNN kabupaten, namun sudah memiliki tempat rehabilitasi pecandu narkoba, salah satunya Kabupaten Magelang dengan dibantu RS Jiwa setempat. Kabupaten/kota lain didorong melakukan hal serupa untuk berkomitmen memberantas dan membantu masyarakat pulih kembali dari jeratan narkoba. 

Baca juga: BNN Batang merehabilitasi 15 pecandu narkoba
Baca juga: BNN Kabupaten Magelang rehabilitasi puluhan pecandu narkoba
Baca juga: BNN: Pecandu narkoba tidak bisa sembuh total meski sudah rehabilitasi


Pewarta :
Editor: M Hari Atmoko
COPYRIGHT © ANTARA 2024