Logo Header Antaranews Jateng

Munculnya kembali kasus COVID-19 harus segera ditindaklanjuti dengan pelacakan

Rabu, 20 Oktober 2021 13:25 WIB
Image Print
Tiga petugas medis mengenakan alat pelindung diri lengkap di Rumah Sakit Umum Pusat Nasional (RSUPN) dr. Cipto Mangunkusumo, Jakarta, Kamis (30/4/2020). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/aww.
Semarang (ANTARA) - Pemangku kepentingan diminta segera menindaklanjuti indikasi munculnya kembali kasus positif COVID-19 di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta, untuk mencegah meluasnya sebaran virus Corona.

"Indikasi munculnya kembali kasus positif COVID-19 di RSCM harus segera ditindaklanjuti dengan pelacakan yang memadai untuk mencegah penyebaran lebih luas lagi," kata Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat dalam keterangan tertulis yang diterima di Semarang, Rabu (20/10).

Pada Minggu (17/10) dalam webinar Tim Mitigasi PB IDI, Wakil Sekjen Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (PAPDI) Adityo Susilo mengungkapkan mulai bermunculannya kasus positif COVID-19 di RSCM pada Oktober 2021.

Menurut Lestari, informasi itu harus segera ditindaklanjuti oleh para pemangku kepentingan dengan proaktif melakukan pelacakan yang memadai dan konsisten dengan langkah pencegahan.

Penguatan sistem kesehatan di sejumlah daerah, jelas Rerie, sapaan akrab Lestari, harus terus diupayakan sebagai bagian langkah antisipasi potensi peningkatan kasus positif COVID-19

Rerie berharap langkah seperti testing dan tracing yang memadai menjadi bagian dari mekanisme standar dalam merespon munculnya kasus-kasus positif virus korona yang baru.

Kewaspadaan, tegas anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu, harus terus ditingkatkan dalam setiap berkegiatan dengan mengedepankan disiplin menerapkan protokol kesehatan (prokes) seperti memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun dan menghindari kerumunan.

Jadi, ujar Rerie, meski pelonggaran kegiatan publik terus dilakukan, kewaspadaan terhadap disiplin prokes dan upaya testing dan tracing oleh para pemangku kepentingan tidak boleh kendor.***

Pewarta :
Editor: Achmad Zaenal M
COPYRIGHT © ANTARA 2024