Polda sediakan kanal pelaporan korban pinjaman daring ilegal
Kamis, 21 Oktober 2021 17:02 WIB
"Pelaporan melalui laman www.reskrimsus.jateng.polri.go.id atau telepon ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu di nomor (024) 8413 544," kata Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol.Iqbal Alqudusy dalam siaran pers di Semarang, Kamis.
Ia mengimbau masyarakat tidak terjebak pada tawaran pinjaman-pinjaman daring.
Baca juga: Polda Jateng bongkar sindikat penagih pinjol
"Tidak perlu direspon. Tapi kalau sudah terjebak bisa langsung melapor ke polisi," tambahnya.
Menurut dia, pengelola aplikasi pinjaman daring ilegal menggunakan teror untuk menakut-nakuti nasabahnya agar segera membayar utang.
Ia menuturkan pengelola aplikasi pinjaman daring menargetkan tekanan psikologis terhadap korbannya.
Terpisah, Kepala Otoritas Jasa Keuangan Regional 3 Jateng-DIY, Aman Santosa, mengimbau masyarakat agar memanfaatkan pinjaman daring legal.
Menurut dia, masyarakat bisa mengecek daftar pinjaman daring legal melalui lama OJK agar tidak terjebak.
"Ada 116 aplikasi pinjaman daring legal yang terdaftat di OJK," katanya.
Selain memilih aplikasi pinjaman daring yang legal, kata dia, masyarakat juga harus memilih penyedia pinjaman daring yang logis dalam penawarannya.
Baca juga: Polda Jateng musnahkan 811,6 gram sabu-sabu dari Malaysia
Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor:
Antarajateng
COPYRIGHT © ANTARA 2024