Logo Header Antaranews Jateng

Disperinaker Temanggung kembali undang pengusaha-buruh bahas UMK

Selasa, 30 November 2021 14:55 WIB
Image Print
Kepala Disperinaker Kabupaten Temanggung Agus Sarwono. ANTARA/Heru Suyitno
Temanggung (ANTARA) - Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, kembali mengundang perwakilan pengusaha dan buruh untuk duduk bersama membahas upah minimum kabupaten (UMK) Temanggung 2022.

"Hingga saat ini belum ada kesepakatan angka UMK 2022 antara perwakilan pengusaha dan serikat pekerja maka kami pertemukan lagi," kata Kepala Disperinaker Kabupaten Temanggung Agus Sarwono di Temanggung, Selasa.

Agus menyampaikan dalam penentuan UMK 2022 perwakilan pengusaha menghendaki penentuan UMK menggunakan PP No. 36 Tahun 2021 dengan kenaikan 0,15 persen, sedangkan dari serikat pekerja menuntut kenaikan UMK minimal 3 persen.

Ia menyebutkan UMK Temanggung tahun 2021 sebesar Rp1.885.000, jika penentuan UMK menggunakan PP No. 36 Tahun 2021 maka hanya naik 0,15 persen atau Rp2.832, sedangkan jika sesuai tuntutan serikat pekerja maka kenaikannya Rp56.500.

"Kemarin dua usulan tersebut sudah kami ajukan ke provinsi, tetapi dikembalikan ke daerah supaya dibahas lagi," katanya.

Agus menyampaikan melalui pembahasan ulang diharapkan ada kesepakatan sehingga usulan UMK ke provinsi itu hanya satu angka saja. 

Ia menuturkan hari ini terakhir untuk mengajukan rekomendasi UMK ke Gubernur Jawa Tengah.

"Namun, sesuai arahan bupati kami masih akan mempertemukan pihak pengusaha dengan serikat pekerja lagi agar ada kata sepakat untuk penentuan UMK tersebut," katanya. 
 

Pewarta :
Editor: Achmad Zaenal M
COPYRIGHT © ANTARA 2024