Logo Header Antaranews Jateng

Bea Cukai Kudus kembali ungkap penjualan rokok ilegal modus dagang daring

Kamis, 2 Desember 2021 18:37 WIB
Image Print
Ilustrasi rokok ilegal melalui jasa paket pengiriman barang. ANTARA/HO-KPPBC Kudus
Kudus (ANTARA) - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kudus, Jawa Tengah, kembali mengungkap peredaran rokok ilegal yang ditawarkan melalui perdagangan secara dalam jaringan alias elektronik atau e-commerce dengan menangkap pelaku beserta barang bukti rokok ilegal.

"Sebelumnya kami juga mengungkap peredaran rokok ilegal dengan modus serupa dengan memanfaatkan penjualan secara daring," kata Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus, Dwi Prasetyo Rini, di Kudus, Kamis.

Kasus pertama yang diungkap, yakni pada 7 September 2021 di lokasi jasa pengiriman yang terletak di Jalan Raya Bungo Ketapang, Kabupaten Demak, serta rumah tempat penimbunan rokok ilegal di Desa Robayan, Kecamatan Kalinyamatan, Jepara.

Baca juga: 1,8 juta rokok ilegal di Sukoharjo dimusnahkan

Untuk kasus terbaru, kata dia, diungkap pada tanggal 26 November 2021 ketika mendapatkan informasi akan adanya pengiriman barang Kena Cukai (BKC) berupa rokok yang diduga ilegal dari Jepara yang akan dikirim melalui jasa pengiriman.

Tim Bea Cukai Kudus segera menuju lokasi jasa pengiriman di Mayong, Kabupaten Jepara, yang akan digunakan untuk mengirimkan rokok ilegal. Sekitar pukul 19.30 WIB tim KPPBC mendapati sebuah mobil dari jasa pengiriman terparkir di depan kantor.

Dari hasil pemeriksaan terhadap mobil dan beberapa paket yang dicurigai berisi rokok ilegal, ditemukan satu karton dan 300 paket rokok ilegal berbagai merek sebanyak 143.000 batang rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai dan 24.800 batang rokok ilegal dilekati pita cukai palsu.

Perkiraan nilai barang rokok ilegal tersebut Rp163.518.000 dan potensi penerimaan negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp105,67 juta. Tiga hari setelah pengungkapan tersebut, KPPBC Kudus kembali mengungkap kasus rokok ilegal di Desa Robayan, Kalinyamatan, Jepara.

Dari hasil pemeriksaan, ditemukan 64 bal berisi 88.000 batang rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai dan 40.000 batang rokok ilegal dilekati pita cukai palsu.

Perkiraan nilai barang Rp130,56 juta dan potensi penerimaan negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp85,8 juta. Seluruh barang hasil penindakan selanjutnya dibawa ke Kantor Bea Cukai Kudus untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca juga: Bea Cukai Purwokerto musnahkan ratusan ribu batang rokok ilegal

Pewarta :
Editor: Mahmudah
COPYRIGHT © ANTARA 2024