Logo Header Antaranews Jateng

Bea Cukai: Pengungkapan rokok ilegal didominasi rokok polos

Rabu, 16 April 2025 08:16 WIB
Image Print
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Askolani tampak ikut mendampingi rombongan Tim Kunjungan Kerja Reses Komisi XI DPR RI ke Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) Kudus, Jawa Tengah, Selasa (15/4/2025). Hadir pula Bupati Kudus Sam'ani Intakoris bersama jajaran. ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif

Kudus (ANTARA) - Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Askolani mengungkapkan hasil pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal selama ini yang menyebutkan bahwa rokok polos mendominasi rokok tanpa pita cukai.

"Total barang bukti yang kami amankan tahun sebelumnya bisa mencapai Rp226 juta batang," ujar Askolani di Kudus, Selasa.

Askolani menegaskan bahwa pihaknya sangat konsisten dalam melakukan pengawasan rokok ilegal. Hal ini bisa dilihat dari hasil pengungkapan kasus rokok ilegal pada tahun 2024 tercatat 20.000 penindakan, pada tahun 2023 sebanyak 22.000 penindakan, dan 2022 tercatat 22.000 penindakan.

Ia menyebutkan total kepabeanan cukai mencapai lebih dari 33.000, baik dari impor, ekspor, dan cukai tembakau.

Dari hasil penindakan selama 2024, kata dia, Bea dan Cukai bisa mengamankan 752 juta batang rokok ilegal, sedangkan tahun 2023 sebanyak 787 jutaan batang.

Pada triwulan tahun 2025, pihaknya bisa menindak 253 juta batang rokok.

"Tentunya konsistensi dari penindakan rokok ilegal ini terus kami lakukan. Bahkan, mendapatkan dukungan aparat, baik dari kepolisian maupun TNI, serta pemda melalui satpol PP," ujarnya.

Terkait dengan rokok ilegal impor, dia menyebutkan yang menjadi sumber risiko tantangan rokok ilegal di antaranya berasal dari Vietnam.

Tantangan lainnya, lanjut dia, modus yang berubah dari tahun-tahun sebelumnya. Semula banyak pelaku peredaran rokok ilegal menggunakan truk. Namun, karena mudah diidentifikasi, kini beralih dengan mobil pribadi seperti Hiace, Alphard, serta bus umum.

"Dari hasil ungkap kami di Cirebon dan Lampung, isinya lebih banyak rokok ilegal ketimbang penumpangnya," kata Askolani.

Modus terkini, melalui jasa pengiriman barang via pos maupun FedEx. Oleh karena itu, Bea Cukai benar-benar perang melawan peredaran rokok ilegal, terutama melalui e-commers.

Kendati demikian, pihaknya tetap konsisten menghadapi rokok ilegal. Bahkan, Bea dan Cukai juga melakukan shock therapy atau terapi kejut melalui gempur rokok ilegal setahun tiga kali dengan APH.

"Kami mengerahkan tindakan ke hulu perusahaan rokoknya yang didukung Mabes TNI," ujarnya.

Bupati Kudus Sam'ani Intakoris juga berharap adanya penegakan terhadap rokok ilegal sehingga produsen rokok legal bisa berbisnis tanpa terganggu kehadiran rokok ilegal.

Bea dan Cukai sendiri menyebutkan penerimaan cukai hasil tembakau pada tahun 2024 relatif cukup tinggi mencapai Rp216 triliun, terutama dari penerimaan kepabaeanan dan lain-lain.


Baca juga: Bea Cukai: APHT di Tanah Air bertambah jadi empat

Pewarta :
Editor: Edhy Susilo
COPYRIGHT © ANTARA 2025