Logo Header Antaranews Jateng

KPP Pratama Surakarta sita aset PT PU terkait tunggakan pajak.

Kamis, 27 Januari 2022 16:45 WIB
Image Print
Petugas dengan kendaraan milik WP yang disita oleh petugas pajak. ANTARA/HO-KPP Pratama Surakarta
Solo (ANTARA) - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Surakarta menyita aset salah satu wajib pajak (WP) yakni PT PU atas tunggakan yang belum dibayarkan.

"Untuk aset yang disita adalah sebuah kendaraan bermotor roda empat berupa mobil dengan nilai aset kurang lebih Rp80.000.000," kata Kepala KPP Pratama Surakarta Yunus Darmono, di Solo, Kamis.

Ia mengatakan eksekusi sita dilakukan langsung oleh Juru Sita Pajak Negara (JSPN) KPP Pratama Surakarta di Kota Surakarta.

"Untuk sita dilakukan sesuai dengan Surat Perintah Melakukan Penyitaan (SPMP) Nomor SIT-00008/WPJ.32/KP.0604/2022 tanggal 26/01/2022. Penyitaan ini dilakukan karena wajib pajak tidak dapat melunasi tagihan pajak sesuai dengan waktu yang telah ditentukan," katanya pula.

Dia berharap tindakan penagihan tersebut dapat menjadi contoh dalam memberikan efek jera khususnya bagi para penunggak pajak dan wajib pajak secara umum, agar dapat melaksanakan kewajiban perpajakannya sesuai ketentuan yang berlaku.

"Diharapkan dengan penyitaan ini dapat menghadirkan efek jera bagi para penunggak pajak khususnya di wilayah kerja KPP Pratama Surakarta," katanya lagi.

Sesuai dengan ketentuan, ujar dia pula, jika dalam jangka waktu 14 hari penanggung pajak belum melunasi utang pajak beserta biaya penagihannya maka kendaraan roda empat yang menjadi objek sita tersebut akan dilelang dengan terlebih dahulu dilakukan pengumuman lelang.

"Ini sesuai dengan UU Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa, penyitaan ini dilakukan apabila dalam jangka waktu 2x24 jam setelah pemberitahuan surat paksa, penanggung pajak tetap tidak melunasi utang pajaknya," katanya.

Dalam upaya mengamankan penerimaan pajak, KPP Pratama Surakarta lebih mengedepankan pendekatan persuasif agar wajib pajak memenuhi kewajibannya.

"Tindakan penyitaan merupakan langkah terakhir, karena wajib pajak tetap tidak melunasi utang pajaknya dalam jangka waktu yang ditentukan," katanya.

Baca juga: Tak Bayar Pajak, KPP Pratama Demak Sita Aset WP

Baca juga: Menunggak Rp1 miliar, KPP Pratama Klaten sita aset WP


Pewarta :
Editor: D.Dj. Kliwantoro
COPYRIGHT © ANTARA 2024