Logo Header Antaranews Jateng

KSP Giri Muria Group Kudus dinyatakan pailit oleh Pengadilan

Kamis, 17 Februari 2022 16:27 WIB
Image Print
Pintu masuk kantor KSP GMG Jalan Raya Kudus-Colo, Desa Cendono, Kecamatan Dawe, Kabupaten Kudus, dipasangi spanduk kuning bertuliskan "objek ini dalam sita umum kepailitan" berdasarkan putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang tertanggal 7 Januari 2022. ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif.
Kudus (ANTARA) - Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Giri Muria Group Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, dinyatakan pailit oleh pengadilan, sehingga semua aset yang dimiliki mulai dihitung untuk memenuhi kewajibannya, kata Kepala Disnaker Perindustrian, Koperasi, UKM Kudus Rini Kartika Hadi.

"Kami mendapatkan informasi bahwa GMG berstatus pailit per 7 Januari 2022 dari Tim Kurator KSP GMG atau orang yang bertugas melakukan pengurusan dan pemberesan harta debitor pailit yang ditunjuk oleh Pengadilan Niaga," ujarnya di Kudus, Kamis.

Ia mengakui dalam rangka menindaklanjuti janji KSP GMG yang akan menuntaskan pembayaran dana nasabah, pihaknya bersama tim datang ke kantor GMG pada pekan sebelumnya. Di tempat tersebut ditemui kurator dan menginformasikan bahwa per 11 Januari 2022 berstatus pailit.

Baca juga: Putusan berubah, termohon pailit surati pengadilan hingga MA

Untuk saat ini, kata dia, tahap penghitungan aset, termasuk validasi jumlah nasabah koperasi.

Dengan kondisi seperti itu, dimungkinkan semua hak-hak anggota koperasi tidak akan terpenuhi semuanya. Namun, akan diupayakan untuk memenuhi tabungan para anggota koperasi.

Sementara itu, Yusuf Istanto selaku pengacara dari 160 nasabah KSP GMG membenarkan bahwa KSP GMG memang berstatus pailit sejak awal Januari 2022. Sedangkan nilai deposito dari semua kliennya mencapai Rp24 miliar.

Sebelum muncul putusan pailit, kata dia, pihak Mifdoli bersama teman-temannya yang dimungkinkan juga memiliki permasalahan dana tabungan di GMG mengajukan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ke Pengadilan Tata Niaga Semarang, namun tidak tercapai perdamaian.

Tahapan selanjutnya, yakni pengajuan nilai tagihan dari para kreditur yang dijadwalkan 21 Februari 2022. Sedangkan 15 Maret 2022 akan ada pencocokan tagihan, setelah sebelumnya pihak kurator melakukan penghitungan semua aset KSP GMG.

"Nantinya, harta milik KSP GMG akan dihitung setelah ada pengurangan berbagai kewajiban, termasuk terhadap administrasi maupun kurator akan digunakan untuk memenuhi tagihan dari para kreditur," ujarnya.

Permasalahan KSP GMG muncul setelah para nasabah pada pertengahan Agustus 2021 menggeruduk kantor KSP tersebut yang berada di Jalan Raya Kudus-Colo, Desa Cendono, Kecamatan Dawe, Kabupaten Kudus, untuk menarik uang di rekening tabungannya, menyusul sulitnya para nasabah menarik uangnya sejak beberapa bulan terakhir.

Di pintu masuk kantor KSP GMG Jalan Raya Kudus-Colo, Desa Cendono, Kecamatan Dawe, Kabupaten Kudus, memang terdapat spanduk kuning dengan tulisan "objek ini dalam sita umum kepailitan" berdasarkan putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang tertanggal 7 Januari 2022. 

Baca juga: Pengadilan pailitkan pengembang Apartemen D'paragon

Pewarta :
Editor: Mahmudah
COPYRIGHT © ANTARA 2024