Kakek tua tertabrak KA, Jasa Raharja berikan santunan
Selasa, 15 Maret 2022 19:10 WIB
Warno yang saat itu bersepeda tertabrak kereta api di perlintasan tanpa palang pintu Desa Klampok, Kecamatan Wanasari, Kabupaten Brebes.
Kepala Cabang Utama PT Jasa Raharja Jawa Tengah Jahja Joel Lami diwakili Kepala KPJR TK.I Tegal Juni Panto Susilo langsung menindaklanjuti laporan kecelakaan dari Polres Brebes dan memastikan korban dijamin Jasa Raharja.
Santunan dibayarkan secara cashless ke rekening ahli waris tanpa ada potongan apa pun oleh Jasa Raharja pada Senin, 14 Maret 2022 dan diterima Sunarti yang merupakan istri korban.
Jahhja Joel Lami menjelaskan berdasarkan UU No 34 dan PMK No 16 tahun 2017 bagi korban meninggal dunia yang mempunyai ahli waris yang sah, maka Jasa Raharja menyerahkan hak santunan kematian kepada ahli waris korban sebesar Rp50.000.000.
Meskipun saat ini tengah masih terjadi pandemi COVID-19, katanya, tidak menghalangi Jasa Raharja melayani korban kecelakaan lalu lintas tanpa mengabaikan protokol kesehatan 5M yaitu memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, menghindar kerumunan, dan mengurangi mobilitas.
Per Februari 2022 PT Jasa Raharja Perwakilan Pekalongan telah menyerahkan dana santunan kecelakaan lalu lintas di wilayah kerjanya sebesar Rp3,83 miliar.
Pewarta : KSM
Editor:
Nur Istibsaroh
COPYRIGHT © ANTARA 2024