DPR: Tindakan Densus 88 di Sukoharjo sesuai prosedur
Kamis, 17 Maret 2022 19:26 WIB
"Kami tegaskan langkah Densus 88 Antiteor sudah sesuai prosedur," katanya saat melakukan kunjungan ke Polres Sukoharjo, Kamis.
Kunjungan rombongan Komisi III DPR disambut Kepala Polda Jateng Irjen Pol. Ahmad Luthfi dan jajarannya.
Dalam kesempatan tersebut, Bambang dan sejumlah anggota Komisi III DPR melakukan pertemuan secara tertutup dengan Tim Densus 88 Antiteror Polri dan para pejabat Polda Jateng.
Kunjungan spesifik ke Polres Sukoharjo tersebut, katanya, membahas penanggulangan isu terorisme yang berbahaya bagi negara.
"Hasil pembahasan hari ini, akan dibahas lagi pada rapat kerja Komisi III DPR RI pada Senin (21/3), bersama Densus 88 Antiteror Polri dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)," kata dia.
Baca juga: Kompolnas: Tindakan Densus sesuai SOP lumpuhkan tersangka teroris Sunardi
Dia juga menjelaskan penanganan yang dilakukan Tim Densus 88 terhadap tersangka teroris Sunardi sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 tahun 2018.
"Dalam tindakan tegas dan terukur, yang menewaskan tersangka Sunardi, Tim Densus 88 telah melakukan prosedur dengan benar," katanya.
Tim Densus 88 menerapkan prosedur dengan menggunakan pengaman berupa rompi polisi sejak awal, yang dilanjutkan dengan berbagai rangkaian prosedur selanjutnya.
"Semua sudah sesuai prosedur, kemudian terjadi insiden karena harusnya tidak seperti itu. Hal itu, terjadi karena Sunardi tidak mau diberhentikan," katanya.
Dalam pertemuan tersebut, Bambang mendapatkan penjelasan dari Densus 88 Antiteror Polri dan Polda Jateng terkait keterlibatan tersangka teroris Sunardi dalam jaringan Jamaah Islamiyah (JI).
Baca juga: Melawan petugas, terduga teroris di Sukoharjo tewas ditembak
Dia juga menyampaikan ungkapan bela sungkawa kepada keluarga tersangka teroris Sunardi.
Anggota Komisi III DPR Eva Yuliana mengapresiasi upaya Densus 88 Antiteror yang menyampaikan informasi secara jelas terkait insiden penangkapan tersangka teroris Sunardi di Sukoharjo.
"Kami melihat dalam proses setelah kejadian itu, Densus secara proaktif memberikan keterangan pada Kompolnas dan Komnas HAM," ujarnya.
Hasil pertemuan tersebut akan ditindaklanjuti dalam rapat dengar pendapat (RDP) antara Komisi III DPR dengan Densus 88 Antiteror Polri dan BNPT di Jakarta.
Eva berharap melalui RDP tersebut dapat diperoleh hasil lebih konkret dan komprehensif terkait UU pemberantasan terorisme yang sudah disahkan beberapa waktu lalu.
Baca juga: Seorang terduga teroris di Sukoharjo ditangkap Densus 88
Baca juga: Empat terduga teroris yang ditangkap di Jateng anggota JI
Pewarta : Bambang Dwi Marwoto
Editor:
Hari Atmoko
COPYRIGHT © ANTARA 2024