Ini syarat anak hasil perkawinan campuran ajukan jadi WNI
Rabu, 20 April 2022 09:49 WIB
"Dengan administrasi hukum umum (AHU) Online, layanan pewarganegaraan pasti cepat dan mudah," kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia A. Yuspahruddin.
Yuspahruddin menjelaskan Negara Indonesia memberlakukan asas ius soli dalam status kewarganegaraan yang artinya status kewarganegaraan ganda tidak berlaku.
Untuk anak yang lahir dari perkawinan campuran memiliki kewarganegaraan ganda terbatas sampai ia berusia 18 tahun atau telah kawin.
Setelah anak berusia 18 tahun atau telah kawin, diharuskan untuk memilih salah satu kewarganegaraannya paling lambat tiga tahun sejak mencapai usia 18 tahun atau sejak tanggal perkawinan.
Pernyataan memilih kewarganegaraan Republik Indonesia dilakukan berdasarkan permohonan yang ditujukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui layanan AHU Online dengan laman https://pewarganegaraan.ahu.go.id.
Pada laman tersebut pemohon melakukan pengisian format pernyataan memilih kewarganegaraan Republik Indonesia yang memuat data pemohon dan dokumen persyaratan.
Permohonan kewarganegaraan dikenai biaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Sementara sejumlah data yang harus diisi oleh pemohon meliputi:
a. nama lengkap anak, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, alamat tempat tinggal, nama lengkap orang tua, status perkawinan orang tua, Kewarganegaraan, status perkawinan, nomor paspor, tanggal penerbitan paspor, tanggal berlaku paspor;
b. nomor dan tanggal Keputusan Menteri tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, nomor dan tanggal Affidavit, atau nomor dan tanggal surat keterangan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum;
c. nama ayah, Kewarganegaraan ayah, tempat dan tanggal lahir ayah, dan alamat tempat tinggal ayah;
d. nama ibu, Kewarganegaraan ibu, tempat dan tanggal lahir ibu, dan alamat tempat tinggal ibu.
Adapun sejumlah dokumen persyaratan yang harus diunggah dan disampaikan pemohon melalui surat tercatat kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam jangka waktu paling lama tujuh hari sejak tanggal pengisian format pernyataan adalah sebagai berikut:
a. fotokopi kutipan akta kelahiran;
b. fotokopi kutipan akta perkawinan/buku nikah orang tua;
c.fotokopi kutipan akta perkawinan/buku nikah anak yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun tetapi sudah kawin;
d. fotokopi paspor Republik Indonesia dan/atau paspor asing;
e. surat pernyataan melepaskan Kewarganegaraan asing dari anak yang mengajukan surat pernyataan bermaterai yang disetujui oleh Pejabat negara asing yang berwenang atau perwakilan negara asing;
f. pasfoto berwarna terbaru dari anak yang mengajukan surat pernyataan;
g. keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia atau fotokopi Affidavit atau surat keterangan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum;
h. asli bukti pembayaran PNBP atas layanan pewarganegaraan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Yuspahruddin menjelaskan seluruh tahap pelayanan mulai dari penyampaian permohonan kewarganegaraan sampai dengan penerbitan keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dilakukan melalui layanan AHU Online.
Apabila permohonan dinyatakan telah lengkap, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia menerbitkan keputusan tentang pernyataan sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) dalam jangka waktu paling lambat dua hari sejak tanggal permohonan dinyatakan lengkap.
Selanjutnya, pemohon dapat mengunduh naskah Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tersebut dan mencetaknya dengan menggunakan kertas berjenis concord warna putih berukuran F4 atau folio dengan berat 80 gram.
Kemudian, anak sebagai penerima layanan kewarganegaraan tersebut harus melaporkan dirinya telah memperoleh Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Pernyataan Memilih Kewarganegaraan Republik Indonesia kepada pejabat keimigrasian dan pejabat pencatatan sipil.
Pewarta : KSM
Editor:
Nur Istibsaroh
COPYRIGHT © ANTARA 2024