KPP Madya Surakarta sita aset penunggak pajak
Kamis, 21 April 2022 16:51 WIB
Kepala KPP Madya Surakarta Guntur Wijaya Edi di Solo, Kamis, mengatakan bahwa tunggakan pajak tersebut berasal dari utang pajak senilai Rp4,2 miliar.
"Akibatnya, dilakukan penyitaan aset berupa 3 unit kendaraan bermotor roda empat milik wajib pajak," katanya.
Guntur Wijaya Edi menjelaskan bahwa penyitaan tersebut untuk memberikan kesempatan terakhir bagi penunggak pajak agar melunasi utang pajaknya sebelum ada upaya penagihan aktif berikutnya.
Hal itu, menurut dia, sesuai dengan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa.
"Penyitaan ini karena dalam jangka waktu 2 x 24 jam setelah pemberitahuan surat paksa penanggung pajak tetap tidak melunasi utang pajaknya," kata Guntur Wijaya Edi.
Sementara itu, dalam mengamankan penerimaan negara, KPP Madya Surakarta lebih mengutamakan pendekatan persuasif agar wajib pajak memenuhi kewajibannya.
Ia menegaskan bahwa penyitaan bukan merupakan langkah terakhir karena masih ada upaya pemblokiran, cekal, sampai dengan sandera.
"Jadi, penyitaan adalah merupakan salah satu tindakan hard collection di antara tindakan-tindakan tersebut. Dengan langkah penegakan hukum ini, dapat memunculkan rasa keadilan pada masyarakat serta meningkatkan kepatuhan perpajakan wajib pajak," katanya.
Ia berharap tindakan penagihan aktif tersebut bisa memberikan efek jera, khususnya bagi para penunggak pajak dan wajib pajak secara umum, agar dapat melaksanakan kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pewarta : Aris Wasita
Editor:
Teguh Imam Wibowo
COPYRIGHT © ANTARA 2024