Logo Header Antaranews Jateng

Faperta Unsoed-DPRD Pemalang bahas naskah akademik Raperda Pertanian Organik

Sabtu, 30 April 2022 22:22 WIB
Image Print
Akademisi Fakultas Pertanian Unsoed dalam FGD Penyusunan Naskah Akademik dan Rancangan Perda Pertanian Organik bersama DPRD Kabupaten Pemalang. ANTARA/HO-Unsoed Purwokerto
momentum bagi Dinas Pertanian Kabupaten Pemalang untuk menggalakkan penggunaan pupuk organik
Purwokerto (ANTARA) - Tim Fakultas Pertanian (Faperta) Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Kabupaten Banyumas, bersama DPRD Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, membahas naskah akademik Rancangan Peraturan Daerah tentang Pelaksanaan Pertanian Organik.

Pembahasan tersebut dilakukan melalui diskusi kelompok terpumpun (Focus Group Discussion/FGD) serta pemaparan naskah akademik dan Raperda Pelaksanaan Pertanian Organik oleh tim penyusun dari Faperta Unsoed di Gedung DPRD Kabupaten Pemalang.

Penyusunan raperda yang mengatur pelaksanaan pertanian organik tersebut diinisiasi oleh DPRD Kabupaten Pemalang itu berawal dari keprihatinan akan degradasi lahan pertanian akibat penggunaan agrokimia (pupuk dan pestisida kimia sintetis, red.) secara terus-menerus dalam jangka waktu yang panjang dan isu ketahanan pangan.

Oleh karena itu, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Pemalang menggandeng Faperta Unsoed untuk menyusun naskah akademik sebagai rekomendasi penyusunan raperda tersebut. 

Kegiatan itu dilegalisasi melalui satu nota kesepahaman kerja sama yang dilaksanakan mulai bulan Februari 2022 sampai dengan digelarnya rapat paripurna pengesahan Perda Pelaksanaan Pertanian Organik.

Dalam kesempatan tersebut, Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Pemalang Wardoyo, S.E. menyampaikan keberpihakan komisi yang membidangi pangan pertanian itu kepada petani dan konsumen. 

Menurut dia, hal itu disebabkan salah satu alasan penyusunan perda inisiatif tersebut adalah karena berkurangnya subsidi pupuk urea dan menyusul Phonska dan KCl.

"Dengan demikian dapat dijadikan momentum bagi Dinas Pertanian Kabupaten Pemalang untuk menggalakkan penggunaan pupuk organik yang dapat dibuat dari limbah kegiatan peternakan dan pertanian.

Baca juga: Unsoed Purwokerto dan BPJS Kesehatan jalin kemitraan strategis

Sementara itu, Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Pemalang Wahadi, SE., M.Si mengatakan bahwa petani harus mendapat kesempatan untuk meningkatkan keterampilannya dalam melakukan kegiatan budi daya pertaniannya agar menghasilkan komoditas pangan premium, sehingga nantinya dapat meningkatkan pula pendapatannya.

Sekretaris Dinas Pertanian Ir Joni juga mengemukakan bahwa produk pangan khususnya beras premium merupakan alternatif pilihan bagi konsumen untuk dapat mengakses produk pangan sehat. 

Penyusunan naskah demik ini dlaksanakan oleh Tim Dosen Faperta Unsoed yang diketuai oleh Prof. Dr. Ir. Sakhidin, M.P. serta beranggotakan lima dosen dengan keahlian masing-masing, yaitu dosen dengan keahlian Agroekologi Ahadiyat Yugi Rahayu, S.P., M.,Si., D.Tech, Sc. dan Okti Herliana, S.P., M.P.

Selanjutnya dari bidang keahlian Agronomi Dr. Khavid Faozi, S.P., M.Si., dari  bidang  Pemuliaan Tanaman Dr. Agus Riyanto, S.P., M.Si. serta bidang Agrobisnis Indah Widyarini, S.P., M.Sc. 

Tim bekerja secara komprehensif melakukan studi perundang-undangan dan literatur agar dapat memayungi kepetingan masyarakat khususnya petani dan konsumen.

Ketua Tim Dosen Faperta Unsoed Prof. Sakhidin menyampaikan dalam penyusunan naskah akademik maupun perda perlu diperhatikan segala konsekuensi yang harus dihadapi oleh pemerintah daerah agar maksimal dalam melakukan pendampingan kepada petani. 

Hal itu terkiat dalam proses konversi dari pertanian konvensional menjadi pertanian organik sampai dengan mengawal proses sertifikasi organik pada lembaga sertifikasi organik (LSO) yang kredibel dan menjamin serapan pasar produk organik yang dihasilkan dengan harga kepantasan.

Selain itu, mekanisme pemberdayaan petani harus dikuatkan agar mendukung perda tersebut dengan mulai beralih ke pertanian organik.

Bagi tim penyusun naskah akademik, kegiatan tersebut merupakan satu bentuk sumbangsih "sharing" ilmu dan pengalaman pada instansi lain, yaitu DPRD dan Pemerintah Kabupaten Pemalang. 

Diharapkan dengan adanya Perda Pertanian Organik ini maka akan membawa dampak positif bagi kondisi lahan pertanian dan kesejahteraan petani organik serta jaminan akses produk pangan sehat bagi konsumen khususnya masyarakat. (ohr) 

Baca juga: Petakan BUMDes, Tim Rispro LPDP Unsoed kunjungi Dispermades Cilacap
Baca juga: Petakan BUMDes di Kabupaten Cilacap, Tim Rispro LPDP Unsoed gelar FGD


Pewarta :
Editor: Sumarwoto
COPYRIGHT © ANTARA 2024