Logo Header Antaranews Jateng

Disdukcapil Kota Pekalongan ingatkan pentingnya KIA

Kamis, 26 Mei 2022 10:20 WIB
Image Print
Seorang ibu dan anak Kota Pekalongan sedang menujukkan kartu identitas anak, Rabu (25/5/2022). ANTARA/HO-Humas Kota Pekalongan
Pekalongan (ANTARA) - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pekalongan, Jawa Tengah, mengoptimalkan pelayanan dan sosialisasi terkait pentingnya memiliki kartu identitas anak (KIA) seperti halnya kartu tanda penduduk.

"KIA ini bisa memudahkan pelayanan publik, meningkatkan pendataan, perlindungan, dan pemenuhan hak konstitusional warga negara Indonesia bagi anak," kata Kepala Disdukcapil Kota Pekalongan Slamet Hariyadi di Pekalongan, Rabu.

Menurut dia, saat ini pihaknya terus menggeber program kependudukan tentang kepengurusan KIA agar mereka memiliki pemenuhan hak konstitusional.

Hingga akhir Desember 2021, kata dia, tercatat 44.665 anak atau 52,12 persen anak Kota Pekalongan yang memiliki kartu identitas anak.

"Kami menargetkan sebanyak 85.308 anak di Kota Pekalongan memiliki kartu identitas anak. Kami jamin proses pembuatan KIA mudah dan cepat," katanya.

Slamet Hariadi mengingatkan masyarakat khususnya orang tua agar mengurus kepemilikan KIA karena kartu tersebut sangat penting untuk identitas dan memiliki keuntungan lain.

Melalui KIA, kata dia, selain sebagai tanda pengenal bagi anak juga dapat menjadikan anak mengakses pelayanan publik secara mandiri.

"Program KIA ini juga untuk mendata penduduk sejak lahir sampai nanti waktunya anak-anak dapat mempunyai kartu tanda penduduk elektronik pada usia 17 tahun," katanya.

Menurut dia, pihaknya akan melakukan layanan kepengurusan kartu identitas anak juga dilakukan dengan cara jemput bola ke sejumlah rumah sakit, serta puskesmas yang melayani rawat inap dan tempat atau klinik bersalin.

"Ketika bayi lahir bisa ditertibkan administrasi kependudukannya dengan diberikan KIA dan perubahan kartu keluarga dalam satu kali waktu. Hanya,  di KIA ini pemilik tidak diharuskan melakukan perekaman sidik jari dan retina mata, sedangkan anak berusia antara 6 tahun sampai 17 tahun akan memperoleh KIA yang dilengkapi dengan foto anak bersangkutan," katanya.

Baca juga: Pemkot Pekalongan dukung upaya wujudkan sekolah ramah anak
Baca juga: KPU Kota Pekalongan dukung penguatan politik pemilih pemula untuk pemilu berkualitas

 

Pewarta :
Editor: Edhy Susilo
COPYRIGHT © ANTARA 2024