Logo Header Antaranews Jateng

Pelanggaran kode etik anggota, BK DPRD Kudus gandeng ahli hukum

Senin, 8 Agustus 2022 18:55 WIB
Image Print
Kantor DPRD Kudus, Jawa Tengah. ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif.
Kudus (ANTARA) - Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, bakal meminta keterangan tim ahli hukum terkait tuduhan empat anggota dewan dari Fraksi Partai Gerindra yang diduga tidak mengikuti rapat perumusan kebijakan maupun rapat paripurna hingga enam kali.

"Kami sudah menjadwalkan ahli hukum dari Universitas Muria Kudus untuk dimintai pendapatnya soal kasus tersebut," kata Ketua BK DPRD Kudus Peter M. Faruq di Kudus, Selasa.
 
Ia berharap dengan adanya pendapat dari ahli hukum tersebut, maka ketika BK DPRD Kudus mengeluarkan keputusan tidak ada kesalahan maupun celah yang bisa digugat.

Terkait kasus yang ditangani BK DPRD Kudus tersebut, masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Kudus menggelar aksi di gedung DPRD Kudus untuk mendesak Badan Kehormatan DPRD setempat segera menuntaskan kasus tersebut, Senin (8/8).

Massa menuntut agar DPRD Kudus segera mempercepat putusan Badan Kehormatan atas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan empat anggota dari Fraksi Partai Gerindra dan menjatuhkan sanksi berupa pencopotan mereka dari keanggotaan dewan.

Usia menggelar orasi selama beberapa menit, kemudian perwakilan massa mendapat kesempatan beraudiensi dengan Ketua DPRD Kudus Masan.

Dalam pernyataannya di hadapan perwakilan massa, Masan menegaskan bahwa DPRD melalui BK DPRD Kudus sudah menindaklanjuti aduan masyarakat atas dugaan pelanggaran kode etik keempat anggota Fraksi Gerindra.

"BK sudah beberapa kali bersidang. Berjanji apapun hasil rekomendasi dari BK nanti, akan saya tindaklanjuti," ujarnya.

Ia mengingatkan bahwa dalam pemeriksaan tersebut membutuhkan waktu karena memeriksa pelapor maupun terlapor. Sedangkan dalam waktu dekat juga akan menindaklanjuti dengan meminta keterangan ahli hukum. ***2***

Pewarta :
Editor: Teguh Imam Wibowo
COPYRIGHT © ANTARA 2024