Logo Header Antaranews Jateng

Selegram ditangkap karena "endorse" layanan judi daring

Senin, 22 Agustus 2022 15:48 WIB
Image Print
Kapolda Jateng Irjen Pol.Ahmad Luthfi (kedua dari kiri) memberi keterangan saat pers rilia di Semarang, Senin. (ANTARA/ I.C.Senjaya)
Semarang (ANTARA) - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah menangkap seorang perempuan selebriti instagram (selebgram) berinisial RM karena "endorse" layanan judi jaringan internasional yang beroperasi di Kabupaten Pemalang melalui akun media sosialnya.

"Jaringan internasional di Pemalang. Seorang selebgram sebagai tersangka, perannya sebagai pengepul," kata Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol. Ahmad Luthfi di Semarang, Senin

Dari keterangan tersangka, papar dia, diketahui selebgram itu menerima sejumlah uang untuk mempromosikan laman judi lewat akun media sosialnya.

Menurut Ahmad Luthfi, tersangka bertugas menyebarluaskan laman judi daring melalui akun Instagramnya.

Ia menuturkan dalam sepekan terakhir ini telah diungkap jaringan internasional judi daring di Kabupaten Purbalingga dan Pemalang.

Jaringan internasional di dua daerah itu, kata dia, sama-sama memiliki peladen di Kamboja.

Dia mengatakan terhadap tersangka selanjutnya akan dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang Perjudian dan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.

Ia menambahkan penindakan tegas terhadap perjudian akan dilakukan secara berkelanjutan di seluruh wilayah Jawa Tengah.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polda Jateng tangkap selebgram karena "endorse" layanan judi daring

Pewarta :
Editor: Teguh Imam Wibowo
COPYRIGHT © ANTARA 2024