Logo Header Antaranews Jateng

Sebelas penjudi di Solo terancam hukuman 10 tahun penjara

Selasa, 23 Agustus 2022 04:38 WIB
Image Print
Wakil Kepala Polresta Surakarta AKBP Gatot Yulianto (dua dari kanan), didampingi Kasat Rekrim Kompol Djohan Andika (dua dari kiri) dan Kasi Humas AKP Umi Supriyati (paling kanan) dalam konferensi Pers di Mapolresta Surakarta, Senin (22/8/2022) petang. ANTARA/Bambang Dwi Marwoto.
Solo (ANTARA) - Satuan Reskrim Polres Kota Surakarta menangkap 11 penjudi jenis dadu dan capjie kia daring di sejumlah tempat di Solo, bersama barang bukti, ancaman hukuman maksimal  10 tahun penjara.

Sebanyak 11 penjudi yang ditangkap tersebut modusnya judi online dan konvesional tradisional yang kini ditahan di Mapolresta untuk proses hukum, kata Wakil Kepala Polresta Surakarta AKBP Gatot Yulianto, dalam konferensi pers di Mapolresta Suirakarta, Jawa Tengah, Senin petang.

"Sebanyak 11 penjudi itu, pelaku rata-rata sudah berusia 40 hingga 56 tahun. Pelaku modus judi jenis dadu dan judi tradisional capjie kia," kata Wakapolres.

Wakapolres mengatakan dua pelaku yang ditangkap di kawasan Kestalan Banjarsari Solo, pada Sabtu (22/8), dengan judi Capjie kia. Dua pelaku itu berinisial FN dan S dengan sebanyak 11 barang bukti yang disita oleh petugas.

Selain itu, polisi kemudian juga menangkap enam pelaku lainnya, modus judi dadu online di area Monumen 45 Banjarsari Solo. Pejudi dadu daring antara lain berinisial R, N, dan H.

Para pejudi ini, kata Wakapolres, menggunakan aplikasi Hilo. Setelah itu, dengan cara diguncang-guncangkan handphone yang digunakan.

Polisi kemudian juga mengungkap kasus judi capjie kia dengan menangkap dua orang pelaku dari lokasi wedangan di Kampung Kalangan, Jebres Solo, Sabtu (20/8).

Pelaku warga Jebres Solo, yakni berinisial S (52), dan J (42), dengan empat jenis barang bukti yang disita. Dengan jenis yang sama ditangkap seorang pelaku, warga Baluwarti Pasar Kliwon Solo, sebagai tambang judi.

Selain itu, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa handphone, uang tunai, kertas rekapan judi dan Honda Scoopy Nopol AD 4081 US warna merah.

Atas perbuatan para pelaku judi dijerat dengan pasal 303 tentang KUHP, tentang tindak pidana perjudian, ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Salah satu tersangka R mengaku dari judi dadu online memperoleh keuntungan rata-rata sekitar Rp150 ribu tiap main. Dia yang bekerja sebagai montir itu, mengaku main judi hanya iseng.

Tersangka F yang bekerja sebagai kuli bangunan mengaku main judi untuk tambahan ekonomi. Rata-rata yang diperoleh hingga Rp300 ribu per hari untuk judi capjie kia.
 

Pewarta :
Editor: Teguh Imam Wibowo
COPYRIGHT © ANTARA 2024