Logo Header Antaranews Jateng

Lagi, warga lapor karena dicatut sebagai anggota parpol

Jumat, 2 September 2022 20:11 WIB
Image Print
Ketua KPU Surakarta Nurul Sutarti saat memberikan keterangan tahapoan Pemilu 2024 di Solo, Jumat (2/9/2022). ANTARA/Bambang Dwi Marwoto.
Solo (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surakarta mencatat sebanyak tujuh orang warga masyarakat mengadukan keberatan namanya dicatut sebagai anggota partai politik dalam tahapan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan parpol Pemilu 2024 di Solo.

Ketua KPU Surakarta Nurul Sutarti di Solo, Jumat, mengatakan tujuh orang masyarakat dalam pengaduan keberatan namanya tercatat sebagai anggota parpol tersebut dilaporkan baik melalui surat, website info Pemilu, dan melalui Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

KPU Surakarta sudah menindaklanjuti dengan menghubungi yang bersangkutan langsung. Untuk menggunakan kanal info Pemilu karena ada informasi tentang tanggapan masyarakat.

Mereka merasa keberatan karena namanya tercatat di Sipol sebagai anggota Parpol, padahal mereka tidak. Semua yang keberatan merupakan masyarakat biasa. Proses pengaduan masyarakat itu, diterima hingga sebelum waktu penetapan Parpol, pada tanggal 14 Desember 2022.

Nurul mengatakan KPU masuk tahapan pendaftaran verifikasi, dan penetapan partai politik peserta Pemilu 2024. Karena tahapannya sampai 14 Desember 2022. dimulai sejak 29 Juli dan sekarang sedang tahapan verifikasi administrasi.

Sebanyak 24 parpol yang sudah mendaftarkan lolos syarat administrasi di KPU RI dan KPU Surakarta di Sistem Informasi Parpol (Sipol) kebetulan anggotanya ada semua. KPU Surakarta sekarang sedang menunggu tindak lanjut dari Parpol yang statusnya Belum Memenuhi Syarat (BMS).

Misalnya, kata Nurul, ada tanggapan masyarakat yang tercatat di Sipol ada beberapa sudah mengajukan keberatan dengan membuat surat pernyataan. Ada tujuh orang yang mengajukan keberatan namanya tercatat anggota Parpol.

KPU akan klarifikasi dengan mengundang yang bersangkutan dan Parpol yang memasukkan nama itu, untuk penyampaikan tanggapan karena harus membuat berita acara. Hal ini, menjadi pertimbangan yang direkap oleh KPU RI untuk disampaikan ke DPP partai supaya mencoret nama yang bersangkutan.

KPU Surakarta mengundang yang bersangkutan dan Parpol untuk klarifikasi itu. KPU meminta surat penyataan dan identitas kemudian membuat berita acara untuk diunggah ke aplikasi "help desk", KPU merekap untuk diberikan DPP partai. Karena yang mendaftarkan DPP yang berkewajiban mencoret nama itu partai.

Nurul mengatakan ada termin tanggapan masyarakat tersebut yakni pertama pada tanggal 1 Agustus hingga 14 September, termin kedua 15 September-12 Oktober, termin ketiga 15 Oktober-9 November, dan termin keempat 10 November-7 Desember.

 

Pewarta :
Editor: Teguh Imam Wibowo
COPYRIGHT © ANTARA 2024