Logo Header Antaranews Jateng

KPU Karanganyar kembalikan sisa anggaran pilkada dana hibah ke pemda

Selasa, 18 Februari 2025 16:20 WIB
Image Print
Ketua KPU Karanganyar Daryono memberikan keterangan kepada wartawan, di Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, Selasa (18/2/2025). ANTARA/Aris Wasita

Karanganyar (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, mengembalikan sisa anggaran pelaksanaan Pilkada 2024 yang bersumber dari dana hibah senilai Rp3,5 miliar ke pemerintah daerah (pemda).

Ketua KPU Karanganyar Daryono, di Karanganyar, Jawa Tengah, Selasa, mengatakan pengembalian anggaran tersebut sudah sesuai dengan aturan yang tertulis di Permendagri Nomor 41 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2019 tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Wali Kota yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah.

Ia mengatakan sesuai dengan aturan maka KPU harus mengembalikan dana hibah kepada pemda maksimum tiga bulan setelah pengusulan pengesahan, pengangkatan calon.

Sejauh ini KPU Karanganyar telah mengajukan pengusulan, pengesahan, dan pengangkatan calon ke DPRD Karanganyar pada 10 Januari 2025 lalu.

Jika dihitung maka dana tersebut harus diserahkan paling lambat pada 10 April 2025. Terkait hal itu, pihaknya berupaya mengembalikan sisa dana hibah secara tepat waktu.

"Untuk kegiatan itu maksimal sebelum lebaran," katanya.

Ia mengatakan dana hibah Rp3,5 miliar yang dikembalikan tersebut adalah bagian dari total dana hibah yang sebelumnya diperoleh senilai Rp35 miliar. Menurutnya, besaran sisa anggaran pilkada tersebut cukup besar.

Beberapa faktor yang mempengaruhi di antaranya tidak adanya sengketa pilkada, pemilihan suara ulang hanya ada satu, tidak adanya calon peserta pilkada jalur perseorangan, dan prediksi adanya skema empat calon di pilkada yang tidak terealisasi.

"Namun yang pasti kegiatan kami sudah ter-cover semua," katanya.


Baca juga: KPU Batang: Efisiensi tidak ganggu layanan politik masyarakat

Pewarta :
Editor: Edhy Susilo
COPYRIGHT © ANTARA 2025