Logo Header Antaranews Jateng

Masalah kepemilikan tanah-bangunan Akademi TNI-Pemkot Magelang selesai

Rabu, 14 September 2022 12:04 WIB
Image Print
Wali Kota Magelang Muchamad Nur Aziz (dua dari kanan) menyalami Menko Polhukam Mahfud MD (kanan) dalam rangkaian penandatanganan nota kesepahaman penyelesaian masalah aset Akademi TNI-Pemkot Magelang di Jakarta, Selasa (13/9/2022). ANTARA/Bagian Prokompim Pemkot Magelang
Magelang (ANTARA) - Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan memfasilitasi upaya penyelesaian masalah status kepemilikan tanah dan bangunan antara Akademi TNI dengan Pemerintah Kota Magelang.

"Saya sampaikan terima kasih kepada Kemenko Polhukam beserta segenap jajarannya, atas peran aktifnya sehingga apa yang telah diupayakan hasilnya sangat membantu Pemkot Magelang dalam menangani aset tanah dan bangunan eks-Mako AKABRI, yang selama ini digunakan untuk perkantoran Pemkot Magelang," kata Wali Kota Magelang Muchamad Nur Aziz dalam rilis Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Pemkot Magelang di Magelang, Rabu.

Pihaknya juga menyampaikan terima kasih kepada jajaran Kementerian Keuangan, Kementerian Pertahanan, TNI, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kementerian Dalam Negeri, dan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah atas pengertian, kerja sama, dan bantuan dalam merumuskan penyelesaian persoalan ini.

Ia juga menyatakan tentang penandatanganan kesepakatan pemkot menyerahkan secara hibah gedung yang dibangun dengan APBD di tanah eks-Mako AKABRI kepada TNI.

"Sudah ditandatangani kesepakatan, bahwa Pemkot Magelang akan menyerahkan secara hibah bangunan yang dibangun dengan APBD di tanah eks-Mako AKABRI kepada TNI, dan kita menerima tanah dan bangunan Gedung Wiworo Wiji Pinilih (di kompleks Kantor Pemkot Magelang sekarang, red.)," kata dia.

Ia mengatakan kantor pemkot setempat sekarang di Jalan Sarwo Edhie Wibowo Kota Magelang akan diganti dengan di lokasi yang sekarang menjadi Kantor Balai Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Kemenkeu di kawasan Alun-Alun Kota Magelang. 

"Kita juga akan dibantu anggaran untuk membangun kantor baru," kata Aziz.

Pemkot Magelang diberi tenggat waktu maksimal hingga 5,5 tahun untuk persiapan kepindahan ke kantor baru. Menurut dia, kesepakatan ini menjadi hal penting untuk kejelasan status hukum kepemilikan tanah dan bangunan eks-Mako AKABRI di Jalan Sarwo Edhie Wibowo tersebut.

"Ini penting karena jadi jelas status hukumnya, persoalan yang sudah lama, hari ini bisa diselesaikan bersama-sama," katanya.

Kemenko Polhukam memfasilitasi upaya penyelesaian masalah status kepemilikan tanah dan bangunan antara Akademi TNI dan Pemkot Magelang.

Setelah melalui berbagai pembahasan diperoleh kesepakatan bahwa akhirnya dilakukan penandatanganan nota kesepahaman antara TNI, Kemenkeu, dan Pemkot Magelang tentang penyerahan dan penerimaan hibah tanah dan bangunan di Kota Magelang di kantor Kemenko Polhukam di Jakarta, Selasa (13/9).

Nota kesepahaman ditandatangani oleh Aslog Panglima TNI Mayjen TNI Haryono, Sekjen Kemenkeu Heru Pambudi, dan Wali Kota Magelang Muchamad Nur Aziz, dengan diketahui Deputi Bidkoor Hukum dan HAM Kemenko Polhukam Sugeng Purnomo.

Kegiatan tersebut disaksikan Menko Polhukam Mahfud MD, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa, dan jajaran pimpinan kementerian/lembaga terkait.

Pada kesempatan itu, Mahfud mengatakan penyelesaian masalah tersebut melalui upaya cukup panjang, antara lain beberapa kali rapat diselenggarakan Kemenko Polhukam, baik di Jakarta, Kota Magelang, maupun secara virtual hingga disepakati nota kesepahaman.

Awalnya Kemenko Polhukam mendapatkan laporan dari Wali Kota Magelang pada 28 April 2021 yang menjelaskan bahwa kompleks perkantoran dan administrasi pemerintahan yang selama ini ditempati, akan digunakan kembali TNI karena berada dalam wilayah eks-Mako AKABRI. Hal itu kemudian ditindaklanjuti dengan 14 kali rapat sehingga disepakati draf nota kesepahaman pada 30 Mei 2022.

Ia menjelaskan Kemenko Polhukam berkewajiban memfasilitasi upaya penyelesaian permasalahan ini karena terkait dengan tugas koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang politik, hukum, dan keamanan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 2 Ayat (1) Perpres Nomor 73 Tahun 2020.
 
"Koordinasi di bidang politik, hukum, dan keamanan memiliki peran yang sangat strategis untuk kita laksanakan guna memperkuat ketahanan bangsa dan keutuhan negara, serta menjaga hubungan antar kementerian/lembaga," katanya.

Sebagai institusi yang terlibat aktif dalam penyelenggaraan pemerintahan, katanya, maka penyelesaian secara internal dan nonlitigasi harus lebih dikedepankan. 

Ia menyebut penyelesaian di luar pengadilan dipandang lebih bermanfaat untuk menghasilkan kesepakatan yang sifatnya "win-win solution", daripada harus menciptakan ketegangan di antara para pihak di pengadilan.

Sri Mulyani mengharapkan, dengan kembalinya aset tanah dan bangunan ke TNI maka menjadi aset yang bermanfaat untuk pelatihan dan berbagai aktivitas guna meningkatkan kapasitas anggota TNI.

"Pak Wali Kota dan jajaran pemerintah daerah yang akan mendapatkan aset negara, dalam hal ini pengelolaannya di bawah Kemenkeu, yakni Balai Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan, lokasinya sangat strategis. Tentu sebagai pemda memang patut di lokasi yang representatif. Ini adalah menggambarkan keberpihakan kami untuk mendukung fungsi, tugas, dan tanggung jawab pemerintah daerah," ujarnya.

Ruang lingkup nota kesepahaman ini mengatur komitmen Kemenkeu menghibahkan tanah dan bangunan yang terdiri atas tanah dan bangunan Balai Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Kemenkeu di Jln. Alun-Alun Utara No. 2 Kota Magelang, kepada Pemkot Magelang, serta penyerahan kompleks bangunan perkantoran Pemkot Magelang seluas empat hektare di Jln. Jend. Sarwo Edhie Wibowo No. 2 Kota Magelang kepada TNI.

Pelaksanaan nota kesepahaman akan ditindaklanjuti dengan perjanjian hibah sehingga prosesnya masih terus berjalan ke depan. Nota Kesepahaman ini berlaku paling lama 5,5 tahun, terhitung sejak tanggal ditandatangani. 

 

Pewarta :
Editor: Teguh Imam Wibowo
COPYRIGHT © ANTARA 2024