Logo Header Antaranews Jateng

Kemenkumham gelar pemantapan konsepsi Raperda Sragen

Kamis, 6 Oktober 2022 18:01 WIB
Image Print
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah gelar pemantapan, pengharmonisasian, dan pembulatan konsepsi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Sragen tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Kamis (6/10). ANTARA/HO-Kemenkumham
Semarang (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah gelar pemantapan, pengharmonisasian, dan pembulatan konsepsi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Sragen tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Kamis (6/10).

Bertempat di Ruang Rapat Bima, Deni Kristiawan selaku Kepala Bidang Hukum memimpin jalannya rapat bersama Perancang Peraturan Perundang-undangan Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah, Bagian Hukum, serta Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Sragen. Rapat tersebut dilaksanakan dengan diskusi antar peserta rapat, untuk memperoleh kesepakatan bersama.

“Walaupun hanya satu pasal yang diubah, namun perubahan ini sangat krusial, sehingga diharapkan tidak ada kesalahan baik secara substansi maupun dalam teknik penulisan,” kata Deni.

Baca juga: Kemenkumham Jateng sosialisasikan penyusunan sasaran kinerja pegawai

Secara substansi, dalam rancangan Peraturan Daerah ini menyesuaikan nomenklatur perangkat daerah, yaitu Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan dan Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah yang merupakan pelaksanaan dari amanat Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional.

“Agar diperhatikan terhadap penentuan tipe perangkat daerah, harus sesuai dengan beban kerja yang dituangkan dalam kajian serta tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi,” katanya. 

Baca juga: BPK sarankan keterbukaan dan kelengkapan data Satker Kemenkumham

Diundangkannya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan mewajibkan kepada Pemerintah Daerah untuk melakukan pengharmonisasian, pembulatan. Selain itu, pemantapan konsepsi pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM tidak hanya terhadap Peraturan Daerah yang berasal dari Perangkat Daerah namun juga terhadap Peraturan Daerah inisiatif DPRD dan juga Peraturan Kepala Daerah.

Langkah tersebut diharapkan pada setiap pembentukan produk hukum di daerah tidak ada yang saling tumpang tindih dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan baik secara vertikal maupun horisontal. 

Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Bagian Organisasi Setda Kab. Sragen Mulyono beserta jajaran, dan juga didampingi oleh Bagian Hukum Setda Kab. Sragen.

Baca juga: Kemenkumham Jateng lantik 40 pejabat administrasi dan fungsional

Pewarta :
Editor: Nur Istibsaroh
COPYRIGHT © ANTARA 2024