Bupati ajak masyarakat jaga kondusivitas proyek PLTP Dieng 2
Rabu, 26 Oktober 2022 12:01 WIB
Dalam keterangan pers di Banjarnegara, Rabu, Bupati mengakui jika pada hari Senin (24/10) sempat terjadi ketegangan saat musyawarah antara warga dan PT Geo Dipa Energi (Persero) atau GeoDipa di Balai Desa Karangtengah, Kecamatan Batur.
Menurut dia, ketegangan tersebut berkaitan dengan penolakan warga sekitar proyek pembangunan PLTP Dieng Unit 2, khususnya di Pad-38 karena dianggap sangat dekat dengan permukiman dan ditakutkan akan adanya pencemaran lingkungan.
Kendati sempat terjadi ketegangan, dia mengatakan musyawarah tersebut akhirnya membuahkan kesepakatan, sehingga ketegangan dapat diselesaikan secara damai.
"Alhamdulillah telah tercapai kesepakatan, antara lain GeoDipa menyanggupi untuk tidak ada aktivitas pembangunan di wilayah Pad-38 dan warga pun yang sebelumnya menghalangi pengambilan material akhirnya mengizinkan," kata Tri Harso.
Lebih lanjut, ia mengharapkan setelah permasalahan tersebut terselesaikan, proyek pengembangan PLTP Dieng bisa dilanjutkan dan berjalan dengan lancar.
"Pemkab mendukung kegiatan tersebut, karena ini adalah proyek strategis nasional," tegasnya.
Bupati mengatakan pihaknya juga telah menggelar rapat koordinasi bersama Direktorat Pengamanan Pembangunan Strategis Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejaksaan Agung dan PT Geo Dipa Energi (Persero) di Pringgitan Rumah Dinas Bupati Banjarnegara, pada hari Selasa (25/10), guna membahas penolakan warga sekitar proyek PLTP Dieng Unit 2 tersebut.
Sementara dalam keterangan tertulisnya, Direktur Pengembangan Niaga dan Eksplorasi PT Geo Dipa Energi (Persero) Yudistian Yunis mengatakan pihaknya menyiapkan lahan di Dieng dengan segala variasi kebutuhan.
"Ada untuk tempat penyimpanan material, tempat pengeboran sumur dan pembangunan pembangkit," jelasnya.
Ia mengatakan Pad-38 sementara ini sebenarnya hanya untuk menyimpan material, namun warga sekitar khawatir jika pembangkit listrik akan dibangun di tempat itu akan mengganggu lingkungan, seperti polusi udara dan suara serta pencemaran air.
Menurut dia, GeoDipa dalam pekerjaannya selalu berkomitmen pada lingkungan dan sosial sesuai dengan peraturan.
"Syarat kami membangun tidak mudah, ada syarat lingkungan, kesehatan dan keamanan," ujarnya
Terkait dengan hal itu, Yudistian menyampaikan terima kasih kepada Pemkab Banjarnegara yang telah memediasi antara warga dan GeoDipa, sehingga terjadi kesepakatan bersama.
Selanjutnya, kata dia, GeoDipa akan memanfaatkan seluruh lahan yang dimiliki untuk pembangunan PLTP di Dieng sampai 400 megawatt (MW) sesuai rencana manfaat yang ditetapkan pemerintah.
Koordinator pada Direktorat Pengamanan Pembangunan Strategis Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejaksaan Agung Sumurung P Simaremare mengatakan pihaknya mendapat tugas untuk mengawal proyek strategis nasional, salah satunya pembangunan PLTP Dieng.
Ia mengaku mendapat informasi jika di Pad-38 tidak akan ada pelaksanaan kegiatan karena yang ada adalah pengambilan material dan merobohkan bangunan lama untuk penghapusan aset.
"Dijadwalkan awal November harus selesai," kata Samurung.
Pewarta : Sumarwoto
Editor:
Teguh Imam Wibowo
COPYRIGHT © ANTARA 2024