Logo Header Antaranews Jateng

Kapolres berharap obat cair sirop di Solo sudah tidak beredar

Kamis, 27 Oktober 2022 16:44 WIB
Image Print
Kepala Polres Kota Surakarta Kombes Pol Iwan Saktiadi saat memberikan keterangan soal pertemuan penanganan obat cair sirop di Mapolresta Surakarta, Kamis (27/10/2022). FOTO ANTARA/Bambang Dwi Marwoto.
Solo, Jateng (ANTARA) - Kepala Polres Kota Surakarta Kombes Pol Iwan Saktiadi berharap lima obat cair sirop yang dilarang karena diduga tercemar etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) sudah tidak beredar lagi di Solo, Jawa Tengah.

Hal tersebut setelah digelar pertemuan antara Polresta Surakarta, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Dinkes, dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) setempat dengan pertimbangan untuk memberikan solusi kepada masyarakat agar tidak terjadi kegaduhan, kata Kapolres di Mapolres usai acara pertemuan di Mapolresta Surakarta, Kamis.

Selain memberikan solusi kepada masyarakat, juga sekaligus mendapat edukasi yang cukup mengenai situasi yang sekarang terjadi soal obat cair sirop yang diduga memicu gangguan gagal ginjal akut pada anak.

Kapolres mengatakan Dinkes Pemerintah Kota Surakarta dalam pertemuan menyampaikan intinya sudah melakukan langkah dengan didampingi polisi pengecekan apotek-apotek dan toko obat. Untuk Apotek di Solo dijamin oleh Dinkes, sudah hampir semuanya tidak ada obat cair sirop dijual yang menjadi larangan atau dirilis oleh pemerintah.

"Sehingga, obat cair sirop yang dilarang itu, sudah tidak di etalase apotek atau diturunkan untuk dikarantina kemudian akan dikembalikan ke distributor dibawa ke pabriknya," kata Kapolres.

Selain itu, BPOM Surakarta dalam pertemuan itu, juga menyampaikan bahwa hingga saat ini, masih dilakukan kajian. Sebenarnya gangguan gagal ginjal akut itu, yang diduga tercemar EG dan DEG seperti apa.

Baca juga: Dinkes Boyolali minta Fasyankes hentikan sementara penggunaan obat cair sirop

Sedangkan, IAI Surakarta menyatakan juga menjamin kalau apotek-apotek dan dokter-dokter yang berpraktek menggunakan apoteker di Solo. Mereka meyakinkan tidak akan ada yang menjual atau merekomendasikan obat-obat yang dilarang melalui edaran oleh Dinkes.

Pihaknya menyepakati langkah Polres, Dinkes, BPOM, dan IAI ke depan akan merumuskan sebuah langkah bersama yang sifatnya pendampingan untuk kontrol kualiti mengecek lagi ke lapangan guna memastikan seluruh apotek, tempat praktek dokter, toko obat, gerai market yang menjual bebas tidak ada lagi keberadaan obat yang mengandung EG atau DEG.

"Jumlah apotek di Kota Surakarta 145 titik sudah sekitar 85 persen dicek dan toko obat sebanyak 12 titik sudah sekitar 50 persen," kata Kapolres.

Kota Solo sudah dilakukan tindakan awal, tetapi tidak ada kekhawatiran masyarakat, karena apotek-apotek dengan sendirinya sudah menurunkan obat yang dilarang dari etalase untuk tidak beredar.

Hasil pertemuan itu, akan merumuskan melalui Dinkes untuk memberikan pencerahan kepada masyarakat bahwa lima obat cair sirop yang dilarang dijual itu sudah tidak ada. Jumlah yang dilarang ada lima, tetapi di Solo hanya ada dua dan sudah ditarik semua. 

Baca juga: Polres Klaten imbau apotik tidak menjual obat sirop untuk sementara

Pewarta :
Editor: Edhy Susilo
COPYRIGHT © ANTARA 2024