Pemkab Batang targetkan 24.900 bidang tanah bersertifikat pada 2023
Kamis, 26 Januari 2023 07:40 WIB
Penjabat Bupati Batang Lani Dwi Rejeki di Batang, Rabu, mengatakan bahwa Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat menyelenggarakan program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) secara gratis sehingga masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan tersebut dengan baik.
"PTSL akan memberikan kepastian kepada masyarakat untuk kepemilikan tanah sekaligus kepastian hukumnya. Oleh karena itu, pada 2023 rencananya BPN Batang menargetkan sekitar 24.900 bidang dan semoga akan bisa melebihi target," katanya.
Ia mengatakan capaian PTSL tahun 2022 sangat luar biasa karena melampaui target yang mencapai 23.500 bidang. Konsep pemerintah adalah hadir memberikan layanan masyarakat untuk mendapatkan kepastian kepemilikan tanah.
Pendaftaran tanah sistematis lengkap, kata dia, merupakan program Presiden Republik Indonesia Joko Widodo yang harus dituntaskan bersama-sama.
“Pemkab Batang akan mengajukan beberapa tanah yang masuk dalam wilayah PTSL yang saat ini ada 300 tanah dalam proses pengajuan sertifikat tanah," katanya.
Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Batang Kris Joko Sriyanto mengatakan program pendaftaran tanah sistematis lengkap ini untuk memastikan fungsi posisi hukum tanah.
Program PTSL 2023, kata dia, lokasinya mencakup di 34 desa dari 12 kecamatan dengan jumlah target 24.900 bidang.
"Kami berharap pada program pendaftaran tanah sistematis lengkap tahun ini tidak ada kendala dan semuanya bisa berjalan lancar," katanya.
Kris Joko Sriyanto mengatakan pembiayaan PTSL ditanggung oleh pemohon untuk proses pendaftaran di kantor pertanahan sebesar Rp150.000,00 sesuai standarisasi Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri.
Jika masih menemui biaya yang tinggi selain itu, kata dia, sudah tidak menjadi tanggung jawab Badan Pertanahan Nasional karena di situ ada komunikasi sendiri antara desa dengan pemohon.
"Pada 2023 pelaksanaan PTSL sedikit berbeda dengan adanya penggunaan 'drone' yang berfungsi untuk mengambil gambar agar mudah mengidentifikasikan batas secara benar dengan ketentuan yang berlaku,” katanya.
Pewarta : Kutnadi
Editor:
Teguh Imam Wibowo
COPYRIGHT © ANTARA 2024