Logo Header Antaranews Jateng

Disiapkan, satgas pemantau transaksi rokok ilegal via e-commers

Kamis, 9 Maret 2023 18:53 WIB
Image Print
Kepala KPPBC Tipe Madya Kudus Moh Arif Setijo Nugroho menunjukkan paket kiriman yang isinya rokok ilegal dengan jumlah tangkapan mencapai 1.588 paket pada pekan ini.  (ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif)
Kudus (ANTARA) - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kudus, Jawa Tengah, membentuk satuan petugas (Satgas) yang khusus memantau transaksi penjualan rokok ilegal melalui perdagangan elektronik atau e-commerce dengan menyiagakan 15 personel.

"Sebanyak 15 orang satgas yang kami siapkan tersebut akan bertugas selama 24 jam nonstop secara bergiliran untuk memantau lalu lintas transaksi rokok ilegal melalui perdagangan elektronik," kata Kepala KPPBC Tipe Madya Kudus Moh Arif Setijo Nugroho saat menggelar jumpa pers di Kantor KPPBC Kudus, Kamis.

Satgas tersebut, kata dia, akan menganalisis dan melakukan patroli cyber karena tren peredaran rokok ilegal melalui e-commerce cenderung meningkat. Apalagi, jumlah akun di marketplace mencapai jutaan akun.

Hal itu, imbuh dia, tidak terlepas dari kemudahan yang diberikan fasilitator di market place, sedangkan sumber daya manusia (SDM) mereka terbatas, sehingga tidak bisa melakukan penonaktifan akun yang menjual barang ilegal.

Tim penindakan akan melakukan eksekusi di lapangan setelah mendapatkan informasi yang cukup. Sedangkan pengungkapan kasus penjualan rokok ilegal secara daring diawali pada bulan September 2021 berhasil mengungkap peredaran rokok ilegal yang ditawarkan melalui perdagangan elektronik dengan menangkap pelaku beserta barang bukti rokok ilegal di lokasi jasa pengiriman yang terletak di Jalan Raya Bungo Ketapang, Kabupaten Demak.

Baca juga: Bea Cukai Kudus sita 1.588 paket rokok ilegal manfaatkan jasa pengiriman

Barang bukti yang diamankan empat slop atau 40 bungkus dan delapan paket berisi total 107 slop rokok ilegal berbagai merek tanpa dilekati pita cukai dan menggunakan pita cukai palsu serta mengamankan pelakunya.

Kata Arif, tren kasus rokok ilegal melalui penjualan daring makin meningkat, sehingga berulang kali jajarannya berhasil mengungkapnya.

"Akhirnya, pembentukan tim satgas dengan menyiagakan 15 personel yang akan memantau akun-akun penjual yang diduga menjual rokok ilegal," ujarnya.

Produk yang ditawarkan melalui e-commerce, kata dia, memang produk yang dibutuhkan masyarakat umum, mulai dari produk elektronik, baju, dan lainnya.

Sementara pengungkapan kasus rokok ilegal yang dijual melalui e-commerce terbesar, yakni terungkapnya 1.588 paket yang isinya ternyata rokok ilegal di jasa pengiriman barang di Jepara.

Adapun jumlah barang bukti setelah dihitung mencapai 1.362.800 batang rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM). Sedangkan nilai barangnya mencapai Rp1,7 miliar sehingga potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan senilai Rp1,17 miliar.

Baca juga: Bea Cukai Surakarta tindak 31 kali peredaran rokok ilegal dan MMEA
Baca juga: Bea Cukai Magelang musnahkan 2,2 juta batang rokok ilegal


Pewarta :
Editor: Hari Atmoko
COPYRIGHT © ANTARA 2024