Logo Header Antaranews Jateng

Pengadilan Kejahatan Internasional perintahkan tangkap Putin

Sabtu, 18 Maret 2023 11:18 WIB
Image Print
Arsip - Presiden Rusia Vladimir Putin pada Kamis (20/10/2022) menginspeksi pelatihan personel rekrutan baru yang akan berpartisipasi dalam operasi militer khusus di Ukraina. (ANTARA/XINHUA/pri)
Brussels (ANTARA) - Pengadilan Kejahatan Internasional (ICC) pada Jumat (17/3) mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Presiden Rusia Vladimir Putin atas kejahatan perang yang diduga mengatur deportasi paksa anak-anak Ukraina selama invasi Moskow ke Ukraina.

Keputusan tersebut membuat Presiden Rusia itu bisa ditangkap jika ia melakukan perjalanan ke negara-negara anggota ICC, termasuk Jepang.

Jaksa ICC Karim Khan mengatakan ada "alasan yang masuk akal" untuk meyakini bahwa Putin bertanggung jawab atas tindak pidana "deportasi dan pemindahan anak-anak Ukraina yang melanggar hukum" dari wilayah pendudukan Ukraina ke Rusia.

Langkah ICC tersebut memicu reaksi keras dari Kremlin, dengan Sekretaris Pers Kepresidenan Rusia Dmitry Peskov menyebut tindakan itu "keterlaluan" dan "tidak dapat diterima", menurut media Rusia Interfax.
 

Penerjemah :
Editor: Teguh Imam Wibowo
COPYRIGHT © ANTARA 2024