Polda Jateng larang warga menyalakan petasan selama bulan puasa
Selasa, 11 April 2023 15:44 WIB
Kapolda Jateng Irjen Polisi Achmad Lutfhi di Batang, Selasa, mengatakan bahwa pihaknya sudah menginstruksikan pada jajaran kepolisian resor menggelar operasi petasan selama bulan puasa dan menindak tegas terhadap pelaku.
"Sudah banyak korban karena petasan. Terakhir terjadi di Kebumen. Korban yang merakit petasan dan meledak merenggut nyawanya," kata Kapolda.
Belajar dari kasus tersebut, lanjut dia, Polda Jawa Tengah melarang adanya petasan selama bulan puasa, apalagi pada malam takbiran dan sesudah salat Idulfitri 1444 Hijriah.
"Kami mengimbau masyarakat tidak usah pakai petasan biar tertib dan nyaman bagi orang lain maupun diri sendiri," katanya usai konferensi pers di Polres Batang.
Achmad Lutfhi memberikan gambaran tersebut untuk mengingatkan kepada masyarakat agar tidak terulang kasus petasan untuk sekian kalinya.
Kapolda menyebutkan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 bagi siapa saja yang menggunakan bahan peledak maka ancaman hukumannya berat.
"Barang siapa dengan sengaja memasukkan ke Indonesia, yang menggunakan, membawa, menyimpan, dan yang membuat terkait dengan bahan peledak ancamannya hukuman mati, seumur hidup, dan maksimal 20 tahun," katanya.
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo meminta masyarakat tidak usah merayakan Lebaran dengan menyalakan petasan.
"Masih ada kegiatan positif seperti bersilaturahmi dengan keluarga dan teman. Hal ini untuk menjaga keamanan dan keselamatan bersama-sama," katanya.
Baca juga: Polres Jepara tetapkan satu tersangka kasus ledakan bubuk bahan petasan
Pewarta : Kutnadi
Editor:
Edhy Susilo
COPYRIGHT © ANTARA 2025