Logo Header Antaranews Jateng

Polisi ingatkan pengendara jangan pakai knalpot bising

Jumat, 5 Mei 2023 14:07 WIB
Image Print
Polisi menunjukkan sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak standar atau brong. ANTARA/HO-Polisi Kudus..
Kudus (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Kudus, Jawa Tengah, mengingatkan masyarakat agar tidak mengendarai sepeda motor dengan knalpot yang tidak standar (brong) karena membuat kebisingan.

"Warga banyak yang protes terkait keberadaan sepeda motor dengan knalpot brong karena suaranya yang bising sangat mengganggu," kata Kasat Lantas Polres Kudus AKP Ivan Prabowo di Kudus, Jumat.

Sebelumnya, Satlantas Polres Kudus juga sudah pernah merazia kendaraan berknalpot brong dan hasilnya cukup banyak sepeda motor yang terjaring.

Meskipun demikian, masih banyak pengendara yang masih nekat menggunakan knalpot tidak standar tersebut sehingga Satlantas Polres Kudus kembali melakukan operasi.

"Terlebih banyak masyarakat yang menyampaikan pengaduan melalui 'Jumat Curhat', sehingga langsung kami respons dengan melakukan operasi di jalan," ujarnya.

Hasilnya, Polres Kudus berhasil menindak beberapa pengendara yang melakukan pelanggaran mulai dari tidak memakai helm, melawan arus hingga memakai knalpot brong yang jumlahnya cukup banyak.

Dengan adanya penindakan tersebut, diharapkan masyarakat akan semakin nyaman dan tenang, serta bisa mengurangi angka kecelakaan yang dimungkinkan bisa terjadi akibat penggunaan knalpot brong yang menyalahi aturan itu.

Upaya lain untuk mencegah masyarakat memakai knalpot brong, yakni dengan melakukan sosialisasi dan edukasi ke beberapa sekolah serta melalui banner, berkunjung ke komunitas motor, bengkel, hingga toko otomotif.

Ia mengajak masyarakat untuk tetap mematuhi peraturan berlalu lintas agar terwujud keamanan, keselamatan, ketertiban dan dan kelancaran lalu lintas.

Sementara aturan yang bisa menindak pengendara bermotor berknalpot racing atau tidak sesuai standar pabrikan tercantum dalam Undang-undang (UU) Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 285 Ayat 1.

Pasal 285 Ayat 1 berbunyi setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu. 

Baca juga: Polisi kembalikan kendaraan terjaring razia saat Ramadhan ke pemilik

Pewarta :
Editor: Edhy Susilo
COPYRIGHT © ANTARA 2024