Logo Header Antaranews Jateng

Pemkot Pekalongan lakukan verifikasi dan validasi data penerima RTLH

Senin, 15 Mei 2023 16:05 WIB
Image Print
Pekerja sedang melakukan pengerjakan rumah milik warga yang mendapatkan bantuan dana program rehabilirtasi rumah tidak layak huni dari Pemerintah Kota Pekalongan. (ANTARA/HO-Humas Kota Pekalongan)
Pekalongan (ANTARA) - Pemerintah Kota Pekalongan, Jawa Tengah, melakukan verifikasi dan validasi data warga yang berhak menerima bantuan rehabilitasi rumah pada program rumah tidak layak huni (RTLH) pada 2023.

Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Pekalongan Ardianto di Pekalongan, Senin, mengatakan bahwa sesuai anggaran penetapan tahun 2023 ada 688 unit rumah tidak layak huni yang ditargetkan dipugar.

"Saat ini, kami sudah melakukan verifikasi dan validasi data sekitar 450 RTLH dari 688 RTLH yang akan direhabilitasi pada tahun ini. Kami berharap hingga pertengahan 2023, data penerima program RTLH sudah terverifikasi," katanya.

Menurut dia, setelah verifikasi dan validasi data sudah selesai maka selanjutnya akan dibuatkan surat keputusan wali kota agar bisa segera ditindaklanjuti dengan merehabilitasi rumah tidak layak huni tersebut.

Verifikasi dan validasi data itu, kata dia, penting dilakukan untuk memastikan dan menyortir siapa saja yang berhak mendapatkan program rumah tidak layak huni sesuai prioritas dan kriteria yang ditetapkan.

Ardianto mengatakan penanganan rumah tidak layak huni seperti menangani penyakit, dimana yang semula rumah berstatus RTLH tatkala mendapatkan intervensi program penanganan ini bisa menjadi layak huni.

Demikian pula, kata dia, rumah yang semula berstatus layak huni ke depan bisa jadi menjadi tidak layak huni karena bencana seperti terjadi banjir dan rob yang berpotensi menyebabkan rumah-rumah orang kurang mampu menjadi tidak layak huni.

Dikatakan, setiap penerima bantuan penanganan rumah tidak layak huni akan mendapatkan dana sebesar Rp10 juta, terdiri atas Rp8,5 juta untuk bantuan pembelian material dan Rp1,5 juta bantuan upah tukang.

"Adapun kriteria kondisi rumah tidak layak huni di antaranya dilihat dari strukturnya baik itu pondasi, kolom, rangka atap, dinding rumah yang sudah retak dan belum menggunakan batu bata, dan berlantai masih tanah," katanya.

Baca juga: PMI Batang lanjutkan program bedah RTLH

Pewarta :
Editor: Edhy Susilo
COPYRIGHT © ANTARA 2024