Logo Header Antaranews Jateng

Polres Batang ungkap peredaran 3.200 pil psikotropika

Rabu, 21 Juni 2023 14:45 WIB
Image Print
Kepala Kepolisian Resor Batang AKBP Saufi Salamun (nomor 3 dari kanan) bersama Kepala Satuan Narkoba AKP Bambang Tunggo (kanan) sedang menunjukan barang bukti kejahatan pada acara konferensi pers, Selasa (20/6/2023). (ANTARA/Kutnadi)
Batang (ANTARA) - Kepolisian Resor Batang, Jawa Tengah, mengungkap kasus peredaran 3.200 pil psikotropika jenis hexymer dan dekstrometorfan  sekaligus mengamankan empat pengedar sebagai tersangka.

Kepala Polres Batang AKBP Saufi Salamun di Batang, Rabu, mengatakan bahwa terungkapnya kasus itu berawal adanya informasi dari masyarakat mengenai maraknya peredaran obat-obatan berbahaya yang digunakan oleh kalangan pemuda.

"Setelah mendapatkan informasi itu, kami kemudian melakukan penyelidikan serta penangkapan terhadap seorang pengedar. Dari hasil pengembangan dan keterangan pelaku, kami kemudian melakukan penangkapan tersangka lain di lokasi dan waktu yang berbeda," katanya.

Menurut dia, para tersangka adalah Zulfahdi alias Nek (26) warga Kabupaten Aceh Utara, Aceh, Selamet Tarmono (26), Miftahul Huda (23), dan Nur Faizin (23), semuanya warga Kabupaten Batang.

Adapun barang bukti kejahatan yang diamankan, kata dia, berupa hexymer sebanyak 2.136 butir dan dekstrometorfan 1.084 butir, sejumlah uang sebanyak Rp1 juta, serta empat telepon seluler.

Ia yang didampingi Kasat Narkoba AKP Bambang Tunggono mengatakan motivasi para pelaku mengedarkan obat-obatan jenis psikotropika ini karena tergiur dengan keuntungan yang besar. 

"Harga beli 1 botol obat berisi 1.000 butir sekitar Rp500 ribu. Kemudian, setelah dipaket dan dijual eceran, para pelaku bisa mendapatkan keuntungan sebesar Rp2 juta per botol," katanya.

Dikatakan, para pelaku dalam mengedarkan obat-obatan berbahaya tersebut tidak memiliki keahlian dan izin dari Dinas Kesehatan Kabupaten Batang padahal obatan-obatan itu berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat.

Para tersangka akan dikenai Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan (3) dan/atau Pasal 197 Jo. Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
 

Pewarta :
Editor: Teguh Imam Wibowo
COPYRIGHT © ANTARA 2024