Dituding korupsi, ini jawaban Rektor UNS
Sabtu, 15 Juli 2023 14:40 WIB
Rektor Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta Jamal Wiwoho menjawab tudingan eks pimpinan Majelis Wali Amanat (MWA) terkait dugaan korupsi.
Tuduhan disampaikan sebagai buntut pencopotan gelar guru besar dua mantan pimpinan MWA UNS, yakni Wakil Ketua MWA Hasan Fauzi dan mantan Sekretaris MWA UNS Tri Atmojo Kusmayadi. Jamal di Solo, Sabtu, mengatakan bahwa tuduhan tersebut sama sekali tidak mendasar.
"Terkait pernyataan mantan Wakil Ketua MWA, ada upaya Rektor UNS menutupi kasus dugaan korupsi, itu tindakan tidak mendasar. Seluruh proses pembahasan program kerja dan anggaran sejak perencanaan penetapan/pengesahan yang dituangkan dalam dokumen rencana kerja dan anggaran tahunan (RKAT) UNS," katanya.
Oleh karena itu, penyaluran anggaran dilakukan sesuai prosedur yang telah ditetapkan dalam peraturan perundangan yang berlaku dan PP Nomor 56 Tahun 2020 tentang UNS PTNBH.
"Termasuk jika ada perubahan dan atau penyesuaian program dan anggarannya. Terhadap usulan perubahan RKAT UNS Tahun 2022 pada prinsipnya telah disetujui/disahkan/ditandatangani oleh Dirjen Dikristek atas nama Mendikbudristek untuk direalisasikan pada RKAT UNS Tahun 2023," katanya.
"Diimbau agar mereka menerima secara hikmat, legowo, dan introspeksi diri. Tidak perlu melakukan hal-hal yang justru mencemarkan nama baik sendiri dan nama baik UNS," katanya.
Sebelumnya, Hasan Fauzi mengatakan pembekuan posisinya ini diduga karena Rektor UNS Jamal Wiwoho yang disebutnya tengah menutupi kasus dugaan korupsi yang terjadi di UNS.
Ia juga menyesalkan langkah Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makariem yang mencabut gelar guru besar dirinya dan eks Sekretaris MWA Tri Atmojo.
Pewarta : Aris Wasita
Editor:
Teguh Imam Wibowo
COPYRIGHT © ANTARA 2024