Kejagung buru aset terpidana korupsi Benny Tjokro di Solo dan Sukoharjo
Kamis, 27 Juli 2023 16:20 WIB
"Kejagung beberapa waktu lalu menangani perkara kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan ternyata putusan pengadilan sudah inkrah, terpidana Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro di Jakarta," kata Direktur Eksekusi, Upaya Hukum Luar Biasa, dan Eksaminasi pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus Kejagung Undang Mugopal saat Konferensi Pers di Kantor Kejari Surakarta, Kamis.
Mugopal mwngatakan terhadap terpidana Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro dibebani uang pengganti dalam putusan itu, yakni untuk Heru Hidayat sebesar Rp10 triliun dan Benny Tjokrosaputro sebesar Rp6 triliun.
Artinya, terpidana Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro utang kepada negara. Kemudian, salah satu caranya adalah melakukan cek aset milik Heru Hidayat maupun Benny Tjokrosaputro.
Menurut Undang, kebetulan di wilayah Surakarta berdasarkan hasil penelusuran dan pemetaan ada aset milik terpidana Benny Tjokrosaputro, yakni di kawasan Benteng Vastenburg wilayah Solo dan kawasan Waterboom di Kabupaten Sukoharjo.
"Kami, pada Kamis pagi, sudah melakukan sita eksekusi aset Benny. Setelah itu, ke depan untuk dilaksanakan pelelangan. Berapapun hasil lelang nanti akan dimasukkan ke kas negara sebagai pembayaran uang pengganti," katanya.
Dia menjelaskan apabila aset belum sampai nilai Rp6 triliun untuk terpidana Benny Tjokrosaputro bakal dicari lagi aset lainnya hingga sampai ke titik Rp6 triliun.
"Aset milik Benny, jika dilakukan pelelangan diaprasial berapa nilai atau harga limitnya nanti itu, yang akan menjadi pelelangan. Namun, sampai sekarang belum bisa menentukan harganya, harus ahlinya dari Kementerian Keuangan untuk menghitung aprasial aset tanah itu," katanya.
Aset tanah milik terpidana Benny yang disita tersebut akan dilelang berdasarkan pasaran Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Pihaknya belum tahu harga pasaran tanah berapa dan NJOP.
Tim Kejagung melakukan sita eksekusi, kemudian diserahkan pusat pemulihan aset Kejagung untuk diproses segera mungkin dilakukan pelelangan. Kemudian, aset ini, selama disita dititipkan ke pejabat pemerintah atau kejaksaan setempat supaya jangan beralih haknya atau dijualbelikan. Aset selama disita sudah menjadi hak tanahnya Kejaksaan.
Aset tanah yang disita di kawasan Benteng Vastenburg Solo sebanyak tujuh bidang atau luas sekitar 43.216 meter persegi dan kawasan Sukoharjo ada 35 bidang atau seluas sekitar 83.339 meter persegi.
Sementara itu, Kejagung telah mengeksekusi aset-aset milik terpidana kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) atas nama terpidana Benny Tjokrosaputra, beberapa bidang tanah di Benteng Vastenburg Solo, Jawa Tengah, Kamis.
Pantauan di kawasan Benteng Vastenburg Solo, terlihat setidaknya ada enam titik papan penyitaan yang terpasang di kawasan bangunan bersejarah tersebut. Dua papan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat berwarna merah muda terpasang di sisi utara kawasan Benteng Vastenburg, tiga papan di sisi timur dan satu papan di sebelah selatan.
Pewarta : Bambang Dwi Marwoto
Editor:
Teguh Imam Wibowo
COPYRIGHT © ANTARA 2024