LPS sosialisasikan kewenangan baru pascapengesahan UU P2SK
Semarang (ANTARA) - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) terus berupaya menyosialisasikan peran dan fungsinya, terutama mengenai kewenangan baru yang diemban setelah pengesahan Undang Undang Pengembangan dan Penguatan Sistem Keuangan (UU P2SK).
Pada sosialisasi yang dikemas melalui Media Gathering pada 3 hingga 5 Agustus 2023, LPS menggandeng insan media se-wilayah Yogyakarta, Solo, dan Semarang.
“Sosialisasi ini terutama terkait dengan perubahan utama pengaturan terkait LPS sebagaimana yang tercantum di dalam UU P2SK, diantaranya terkait penjaminan dan resolusi bank, kelembagaan dan perluasan wewenang, program penjaminan polis dan penempatan dana,” kata Pelaksana Tugas Kepala Kantor Persiapan Penyelenggaraan Program Restrukturisasi Perbankan (PRP) dan Hubungan Kelembagaan Hermawan Wibowo saat membuka acara LPS Media Gathering 2023 di Yogyakarta, Jumat (4/8).
Terkait dengan penjaminan dan resolusi bank sesuai amanat UU P2SK, dipaparkan bahwa LPS dilengkapi dengan sejumlah instrumen resolusi bank seperti mekanisme likuidasi atau metode resolusi dengan cara menjual aset-aset milik bank dalam resolusi (BDR) guna menyelesaikan kewajiban-kewajiban yang dimiliki oleh bank.
Kemudian, penyertaan modal sementara (PMS) atau memberikan tambahan modal kepada BDR dengan tujuan untuk diselamatkan.
Selain itu, Purchase and Assumption atau mengalihkan sebagian atau seluruh aset dan atau kewajiban BDR kepada bank penerima.
Dan terakhir adalah opsi pengalihan sementara melalui metode Bridge Bank atau mengalihkan sebagian atau seluruh aset dan atau kewajiban BDR kepada bank perantara atau bank yang didirikan oleh LPS.
“Berbagai metode tersebut adalah metode yang dipilih LPS, untuk melakukan penanganan atau penyelesaian permasalahan bank yang tidak dapat disehatkan oleh otoritas terkait dan diserahkan kepada LPS,” ujarnya.
Sejak LPS beroperasi tahun 2005 hingga kini, LPS tercatat telah membayar klaim penjaminan 118 BPR/BPRS dan satu bank umum, serta telah meresolusi satu bank umum dengan metode penempatan modal sementara (PMS) dan telah di divestasi kepada investor di tahun 2014.
Nilai klaim penjaminan yang dibayarkan sejak LPS beroperasi tahun 2005 hingga kini sebanyak Rp1,75 triliun (simpanan layak bayar).
Selanjutnya, Ahli Kantor Persiapan PRP dan Hubungan Kelembagaan LPS, Jarot Mahendro menambahkan perihal industri keuangan apa saja yang dijamin oleh LPS, selain industri perbankan dan industri asuransi sebagaimana yang tercantum di dalam UU P2SK.
Semisal apakah Industri Keuangan Non Bank (IKNB) seperti koperasi dijamin oleh LPS.
“Diskusi mengenai penjaminan koperasi sudah dikemukakan sebelumnya, namun sampai saat ini belum ada ketentuan hukum yang mengatur hal tersebut," katanya.
Pada kesempatan tersebut, Sekretaris Lembaga LPS Dimas Yuliharto juga menjelaskan mengenai tantangan di sektor keuangan saat ini antara lain, rendahnya literasi keuangan dan ketimpangan akses ke jasa keuangan yang dapat dijangkau seluruh lapisan masyarakat, terlebih di tengah disrupsi teknologi yang semakin masif.
“Maka diperlukan upaya terus menerus untuk meningkatkan literasi dan akses ke jasa keuangan, oleh karenanya kami sangat mengapresiasi insan media yang terus mendukung untuk meningkatkan literasi keuangan di masyarakat,” ujarnya.
LPS pun sangat menghargai kolaborasi bersama insan media terlebih dengan adanya kegiatan semacam ini, matur suwun rekan-rekan semua.
LPS tetap fokus pada upaya mendukung pemulihan ekonomi dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap perbankan melalui penjaminan dan resolusi.
LPS juga berupaya meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap tugas dan fungsi LPS di bidang penjaminan dan resolusi bank sehingga dengan demikian, LPS berperan aktif dalam mendukung pemulihan ekonomi dan menjaga stabilitas sistem keuangan negara.
Pewarta : Wisnu Adhi Nugroho
Editor:
Immanuel Citra Senjaya
COPYRIGHT © ANTARA 2024