OJK Surakarta imbau masyarakat pahami aturan sebelum akses pinjol
Selasa, 8 Agustus 2023 14:44 WIB
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Surakarta mengimbau masyarakat memahami aturan hingga risiko sebelum mengakses pinjaman online.
"Seperti kalau mau mendownload (mengunduh aplikasi pinjol) mestinya pinjol yang legal dan terdaftar," katanya.
Selain itu, jika ingin mengakses pinjol harus dipastikan bahwa uang tersebut digunakan untuk kegiatan produktif dan bukan untuk konsumtif.
"Karena bagaimanapun itu akan berdampak pada kemampuan bayar dia, apalagi kalau hanya untuk gaya hidup. Usahakan jangan seperti itu," katanya.
Selain itu, yang juga perlu dihindari adalah agar pihak yang meminjam tidak gali lubang tutup lubang.
"Jadi jangan pinjol di perusahaan A dilunasi dengan pinjaman di pinjol perusahaan B. Kalau begitu terus ya akan menyulitkan mahasiswa itu sendiri," katanya.
Terkait dengan kejadian di UIN Raden Mas Said Surakarta, menurut dia, merupakan kewenangan dari pihak kampus.
"Itu diwajibkan atau seperti apa kami juga belum tahu ya. Kami akan cari informasi dulu ke pihak kampus mekanismenya seperti apa. Apakah sudah ada edukasi dan sosialisasi kepada mahasiswa," katanya.
Menurut dia, mahasiswa berhak tahu produk dari perusahaan pinjaman online tersebut, termasuk juga hak dan kewajibannya.
"Termasuk juga bunganya bagaimana, mereka harus tahu itu," katanya
Sementara itu, dikatakannya, pada November 2023 sebetulnya UIN Raden Mas Said Surakarta akan dijadikan sebagai kampus inklusi.
Menurut dia, Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN Raden Mas Said akan berkolaborasi dengan OJK untuk menjadikan fakultas tersebut sebagai kampus inklusi keuangan.
"Makanya banyak dari perbankan, sekuritas, dan industri keuangan nonbank seperti asuransi, pegadaian, itu (sosialisasi) di sana. Pak Dekan juga sangat mendorong agar mahasiswa baru bisa teredukasi terkait keuangan," katanya.
Baca juga: OJK laporkan kenaikan aset perbankan di Solo Raya
Pewarta : Aris Wasita
Editor:
Edhy Susilo
COPYRIGHT © ANTARA 2024