DPRD Semarang minta pemkot gencarkan sosialisasi Perda Keamanan Pangan
Selasa, 29 Agustus 2023 09:07 WIB
Wakil Ketua Komisi B DPRD Kota Semarang Johan Rifai di Semarang, Senin, mengatakan Perda Keamanan Pangan penting untuk menjamin produk pangan atau olahan yang dihasilkan aman dikonsumsi.
Apalagi, sektor usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) diperkirakan semakin menggeliat seiring berakhirnya pandemi COVID-19 dan berbagai dorongan pemerintah agar UMKM "naik kelas".
"Karena semakin banyak pelaku UMKM, pasti ada persaingan. Misalnya, agar bisa laku dan menarik dari segi tampilan, bisa jadi pelaku UMKM pakai cara yang enggak benar. Pemkot harus melakukan pengawasan," katanya.
Dinas Ketahanan Pangan Kota Semarang, kata Johan, bisa melakukan skrining, apalagi peraturan tentang peredaran pangan di Kota Semarang sudah diatur dalam perda, termasuk pengawasan makanan di sekolah.
"Prioritasnya di sekolah-sekolah ya. Jangan sampai makanan kurang sehat ataupun berbahaya dijual dan dimakan," tambahnya.
Nantinya, kata Johan, Pemkot Semarang dalam penegakan perda harus bisa mengupayakan pembinaan, seperti dengan edukasi dan teguran jika ada pelaku usaha yang kedapatan menggunakan bahan berbahaya.
Artinya, edukasi kepada pelaku usaha harus dikedepankan dibanding upaya penindakan sehingga mereka paham dan berjualan makanan yang aman.
"Bisa ditegur dulu, dibina, dan diedukasi. Jangan sampai mengulang menggunakan bahan berbahaya. Intinya, harus ada upaya agar pelaku usaha ini bisa tetap berjualan makanan yang aman," tambahnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kota Semarang Bambang Pramusinto menambahkan keberadaan Perda Keamanan Pangan digunakan untuk melindungi konsumen dan mengawasi peredaran makanan di Kota Semarang.
"Dalam penerapannya, kami ajak satpol PP (Satuan Polisi Pamong Praja) sebagai penegak perda. Kalau memang berbahaya pasti akan ditarik dari peredaran," katanya.
Meski demikian, kata dia, upaya penindakan terhadap pelaku UMKM pangan tidak dilakukan secara ekstrim, tetapi diupayakan dengan pembinaan.
Dari Dishanpan Kota Semarang, sebelum produk dijual sudah melakukan pembinaan pre-market, yakni terkait alur produksi, sanitasi dan lainnya. Sementara untuk produk yang sudah beredar dilakukan upaya pengetesan dengan laboratorium mini.
"Misalnya, sampai mendapatkan teguran ketiga, ya, terpaksa kami lakukan tindakan. Tapi, kami upayakan pembinaan dulu," kata Bambang.
Baca juga: DPRD Purbalingga setujui Perubahan APBD 2023
Pewarta : Zuhdiar Laeis
Editor:
Edhy Susilo
COPYRIGHT © ANTARA 2024