Logo Header Antaranews Jateng

Pemkab Banyumas sosialisasikan UMK 2025 kepada pengusaha

Selasa, 21 Januari 2025 16:46 WIB
Image Print
Kepala Dinas Tenaga Kerja Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (Dinnakerkop UKM) Kabupaten Banyumas Wahyu Dewanto dalam kegiatan Sosialisasi Upah Minimum Kabupaten (UMK) Banyumas Tahun 2025 di Aula Kelurahan Sokanegara Kecamatan Purwokerto Timur Banyumas Jawa Tengah, Selasa (21/1/2025). ANTARA/HO-Pemkab Banyumas.

Purwokerto (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Banyumas Jawa Tengah menyosialisasikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Banyumas Tahun 2025 yang mengalami kenaikan sebesar Rp142.000 dari UMK sebelumnya kepada seluruh pengusaha di wilayah itu.

Dalam sosialisasi yang dilaksanakan di Aula Kelurahan Sokanegara Kecamatan Purwokerto Timur Banyumas Selasa, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretaris Daerah Banyumas Junaedi mengatakan, kenaikan UMK merupakan sebuah bentuk komitmen untuk memberikan perlindungan yang lebih baik bagi pekerja atau buruh di Kabupaten Banyumas.

Menurut dia, Presiden Prabowo Subianto telah menekankan bahwa upah minimum adalah jaring pengaman sosial yang sangat penting bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja di bawah 12 bulan.

"Struktur dan skala upah ini wajib disusun oleh pengusaha dengan memperhatikan beberapa aspek, antara lain golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan, dan kompetensi. Hasil penyusunan struktur dan skala upah juga harus dilaporkan secara periodik kepada Dinakerkop UKM Banyumas," kata Junaedi.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (Dinnakerkop UKM) Kabupaten Banyumas Wahyu Dewanto mengatakan, UMK Banyumas 2025 sebesar Rp2.338.410 atau naik sebesar Rp142.720 dari UMK Banyumas 2024 yang sebesar Rp2.195.690.

Menurut dia, kenaikan UMK tersebut berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Tengah Nomor: 561/45 Tahun 2024 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota pada 35 kabupaten/kota dan Upah Minimum Sektoral di Provinsi Jawa Tengah Tahun 2025.

Ia menjelaskan, berdasarkan hasil pemantauan pelaksanaan UMK Banyumas 2024, dari 120 perusahaan yang dijadikan sampel terdapat 92 perusahaan atau sebesar 76,7 persen yang sudah mematuhi ketetapan UMK Banyumas 2024, sedangkan 28 perusahaan lainnya belum bisa mematuhi ketetapan tersebut.

"Pemerintah Kabupaten Banyumas terus melakukan upaya-upaya agar ketentuan UMK dapat dipatuhi oleh seluruh perusahaan karena akan berdampak pada pertumbuhan dan dinamika ekonomi daerah," katanya.

Dalam kesempatan terpisah, Wahyu mengatakan berdasarkan hasil pemantauan, 28 perusahaan yang belum bisa mematuhi ketetapan UMK Banyumas 2024 rata-rata, karena keterbatasan kemampuan keuangan perusahaan.

Selain itu, katanya, ada juga yang disebabkan oleh minimnya kesadaran manajemen, sehingga perlu diberikan pemahaman dan sebagainya.

Ia mengakui sebenarnya ada sanksi pidana dan sanksi administrasi yang dapat diterapkan bagi perusahaan yang tidak mematuhi UMK.

"Namun selama ini kami lebih ke pendekatan persuasif dulu karena untuk menjaga keharmonisan hubungan industrial antara manajemen dan pekerja. Itu kan ada istilah tripartit, yakni pengusaha, pekerja, dan pemerintah," katanya.

Ia mengatakan pula, melalui pendekatan persuasif tersebut, pengusaha diharapkan bisa mulai memahami pelaksanaan UMK.

Karena itu, kata dia, sosialisasi UMK Banyumas 2025 tersebut dilakukan dengan harapan seluruh pengusaha dapat melaksanakan UMK sesuai ketentuan.

"Tapi kita tentu harus memahami kondisi ekonomi yang ada dan sebagainya. Memang kepada perusahaan, harapannya seperti itu -mematuhi ketetapan UMK-," katanya.

Kendati demikian, dia mengakui ketetapan UMK tersebut tidak wajib diikuti oleh pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).

Dalam hal ini, katanya, pembayaran upah bagi pekerja di sektor UMKM disesuaikan dengan kondisi usaha tersebut.

"Kalau misalnya dipaksakan, kan mungkin kemampuannya belum ada. Tapi kalau nanti mereka menjadi pengusaha menengah atau pengusaha besar, harapannya ya patuh terhadap ketetapan UMK," kata Wahyu.

Baca juga: Pemkab Kudus mulai sosialisasikan UMK 2025 kepada perusahaan



Pewarta :
Editor: Edhy Susilo
COPYRIGHT © ANTARA 2025