Kasus pencurian rumah selebgram di Semarang dilimpahkan ke pengadilan
Kamis, 14 September 2023 09:29 WIB
Juri bicara PN Semarang Aris Bawono Langgeng di Semarang, Kamis, membenarkan pelimpahan berkas dengan terdakwa Erwin Gunawan.
"Sudah dilimpahkan dari penuntut umum Kejaksaan Negeri Kota Semarang," katanya
Selanjutnya, kata dia, Ketua PN Semarang menunjuk majelis hakim serta menentukan jadwal persidangan.
Hal serupa disampaikan Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kota Semarang Rizky Pratama.
Menurut dia, jaksa penuntut umum yang ditunjuk untuk menangani perkara tersebut, telah siap.
Sebelumnya, percobaan pencurian terjadi di rumah Michael Rendy Wiyono di kompleks perumahan mewah Graha Padma Semarang, Jawa Tengah, pada 9 Juli 2023.
Pelaku Erwin Gunawan diketahui merupakan tetangga korban di kompleks perumahan tersebut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian.
Baca juga: Polres Metro Jakarta Barat bebaskan Selebriti Instagram "Ajudan Pribadi"
Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor:
Edhy Susilo
COPYRIGHT © ANTARA 2024