Logo Header Antaranews Jateng

Kemenkumham Jateng paparkan tugas dan fungsi kepada mahasiswa Unissula

Senin, 25 September 2023 19:54 WIB
Image Print
Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah menerima kunjujgan 48 mahasiswa Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang. Mereka mendapat penjelasan mengenai tugas pokok dan fungsi Kemenkumham, Senin (25/09). Dok. Kemenkumham
Semarang (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah mempunyai tugas yang sangat kompleks melaksanakan 11 Tugas Pokok dan Fungsi (tusi) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI dalam wilayah provinsi.

Hal ini menjadi tujuan kunjungan dari 48 mahasiswa Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang untuk mengenal lebih jauh mengenai tugas pokok dan fungsi pada Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah, Senin (25/09) di aula Kresna Basudewa.

Mahasiswa Fakultas Hukum Unissula Semarang yang tergabung dalam kelompok Debat, Peradilan, dan Riset (DPR) yang dikomandoi oleh Staff Khusus Dekan Fakultas Hukum Unissula Winanto disambut hangat oleh Pejabat Administrasi Kanwil Kemenkumham Jateng.

“Selamat datang di Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah yang merupakan Kanwil terbesar se-Indonesia dengan 71 UPT tersebar di 35 Kabupaten/Kota,” ujar Kepala Sub Bagian Humas, RB, dan TI Hazmi Saefi.

“Kami mengharapkan mahasiswa melalui kunjungan ini dapat mengetahui tusi pada semua divisi dan nantinya lebih khusus mengenai kekayaan intelektual,” sambungnya sekaligus menjelaskan organisasi dan tata kerja Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah.

Sebelumnya, Staff Khusus Dekan Fakultas Hukum Unissula Winanto mengucapkan apresiasi atas perkenaan menerima mahasiswa Unissula dan pemberian materi seputar Kanwil Kemenkumham Jateng.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Kanwil yang berkenan menerima kami dan salah satu materi yang ingin ditekankan adalah tentang Hak Kekayaan Intelektual. Sehingga mahasiswa mendapatkan ilmu yang sifatnya praktis dari Kemenkumham agar nanti dalam menjalankan Sultan Agung Law Fair dengan baik,” ungkap Winanto.

Lebih lanjut, Kepala Sub Bidang Kekayaan Intelektual Tri Junianto dan Penyuluh Hukum Muda Lilin Mufidah memaparkan materi seputar Kekayaan Intelektual dan tugas penyidikan Kekayaan Intelektual. Para mahasiswa tampak antusias menyimak materi dan secara aktif berdiskusi dengan melempar beberapa pertanyaan. 

Pewarta :
Editor: Achmad Zaenal M
COPYRIGHT © ANTARA 2024