Logo Header Antaranews Jateng

Pemkot Semarang gandeng kejaksaan, buka rehabilitasi pecandu narkoba

Kamis, 26 Oktober 2023 21:49 WIB
Image Print
Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu bersama Kepala Kejati Jateng I Made Suarnawan saat meresmikan Balai Rehabilitasi Adhyaksa, layanan rehabilitasi pecandu narkoba di RSUD KRMT Wongsonegoro Semarang, Kamis (26/10/2023). (ANTARA/HO-Dok Pemkot Semarang)
Semarang (ANTARA) - Pemerintah Kota Semarang bekerja sama dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah membuka layanan rehabilitasi di Rumah Sakit Umum Daerah (RSWN) KRMT Wongsonegoro untuk mereka yang mengalami kecanduan narkoba.

Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu, di Semarang, Kamis, menegaskan komitmen Pemkot Semarang untuk selalu memerangi penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang.

Menurut dia, upaya pemulihan pecandu dari ketergantungan narkoba akan lebih sulit jika ditangani di rumah atau bangunan tersendiri sehingga perlu dilakukan kerja sama dengan Kejati Jateng yang diinisiasi Kejaksaan Negeri Semarang.

"Di RSWN ini ada bangunan yang bisa digunakan, kemudian bersama-sama bangunan ini dibangun sesuai standarnya sehingga korban bisa nyaman di sini hingga masa pemulihan," kata Ita, sapaan akrab Hevearita.

Ia berharap fasilitas yang bernama Balai Rehabilitasi Adhyaksa tersebut bisa juga diisi kegiatan tambahan yang positif dan bermanfaat bagi pasien pecandu, seperti pertanian perkotaan dan berbagai pelatihan.

"Ini kan masih luas, mungkin diberikan pelatihan atau kegiatan 'urban farming' atau dibuatin kolam ikan. Kami sudah membahas dengan Kejari Semarang apa saja program-program penanganannya," katanya.

Sementara itu, Kepala Kejati Jateng I Made Suarnawan menyampaikan terima kasih kepada Pemkot Semarang atas kerja samanya dalam upaya memberikan pelayanan utamanya pemulihan masyarakat yang ketergantungan dengan obat-obatan terlarang.

Apalagi, kata dia, rehabilitasi adalah salah satu upaya menjalankan amanat Undang-Undang No.35 Tahun 2009 Pasal 54 yang menyampaikan bahwa pecandu narkoba wajib menjalani rehabilitasi.

Ia menjelaskan setiap orang atau pecandu narkoba yang akan menggunakan layanan harus terlebih dahulu melalui penilaian oleh penyidik dari Kejari Semarang, dilanjutkan tahapan pemeriksaan oleh dokter psikologi yang telah ditunjuk.

"Dalam 'assessment' itu ada 'assessment terpadu, bisa penyidik, jaksa, hakim, termasuk doktor psikolog, lengkap di sana. Kalau sudah terpenuhi, usulan dari 'assessment' itulah akan dijadikan dasar. Dalam hal ini adalah korban penyalahguna ataupun pecandu," katanya.

Setelah dinyatakan memenuhi syarat, kata dia, pecandu narkoba akan menjalani serangkaian kegiatan pemulihan rutin di Balai Rehabilitasi Adhyaksa yang dipastikan berlangsung sampai tuntas.

"Kegiatannya ada dokter yang memeriksa, jangan sampai berpikir berat. Makanya tadi diusulkan, terkait peluang-peluang perbuatan yang membahayakan harus dihindari. Tergantung lamanya itu dari asesmen berapa bulan, bisa tiga bulan hingga sembilan bulan," katanya.

"Selain itu, terkait pembayaran. Apakah keluarga mampu atau tidak? Jika tidak mampu, pemerintah yang membiayai," kata Made.

Pewarta :
Editor: Teguh Imam Wibowo
COPYRIGHT © ANTARA 2024