Logo Header Antaranews Jateng

Urus pindah memilih dapat secara kolektif

Senin, 20 November 2023 06:00 WIB
Image Print
Anggota PPK dan PPS melakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk meningkatkan partisipasi masyarakat di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah. (ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif)
Kudus (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, menawarkan untuk mengurus surat pindah memilih secara kolektif bagi pemilih dari luar daerah yang saat Pemilu 2024 masih berada di Kabupaten Kudus.

"Sebelumnya kami juga mendatangi sejumlah pondok pesantren untuk memastikan santri yang tidak pulang kampung saat hari pemungutan suara agar tetap bisa menggunakan hak pilihnya," kata anggota KPU Kabupaten Kudus Miftahurrohma di Kudus, Minggu.

Awalnya KPU menawarkan pendirian tempat pemungutan suara (TPS) khusus, tetapi dari hasil komunikasi beberapa kali dengan pengurus ponpes belum ada yang bersedia.

"Kemudian kami menawarkan santri untuk menggunakan hak pilihnya dengan mengurus pindah memilih. Pengurusannya bisa dilakukan secara kolektif," ujarnya.

Ia juga menginstruksikan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk melakukan penyisiran terhadap santri yang saat pemungutan suara tidak pulang ke kampung halamannya agar diupayakan untuk mengurus surat pindah memilih.

Upaya lain untuk meningkatkan partisipasi masyarakat pada Pemilu 2024 adalah mengundang organisasi mahasiswa di Kudus guna memastikan jumlah mahasiswa yang tidak pulang kampung saat pemungutan suara.

"Mereka bisa mengajukan pindah memilih secara kolektif agar nantinya tetap bisa menggunakan hak pilihnya di Kudus," ujarnya.

Dalam mengurus surat pindah memilih, kata dia, bisa dilakukan di kantor KPU, PPK, maupun PPS.

KPU Kudus mencatat jumlah warga luar Kudus yang mengajukan pindah memilih di Kudus pada Pemilu 2024 hingga pekan ini sebanyak 1.164 orang. Sedangkan jumlah warga Kudus yang mengajukan pindah memilih ke luar daerah tercatat 929 orang.

Sementara warga Kudus yang meninggal berdasarkan data dari Kementerian Dalam Negeri disebutkan berjumlah 995 orang.

"PPS dan PPK kami instruksikan untuk turun ke lapangan melakukan pengecekan, apakah nama-nama yang kami peroleh tersebut benar meninggal atau tidak," ujarnya.

Sementara warga yang diterima menjadi anggota TNI/Polri tetapi sebelumnya masuk DPT ada 10 orang dan sudah dilakukan pengecekan kebenarannya sehingga mereka kehilangan hak pilihnya.

Pewarta :
Editor: Teguh Imam Wibowo
COPYRIGHT © ANTARA 2024