OJK: Kondisi industri Jasa Keuangan akhir 2023 di Jateng DIY stabil
Sabtu, 9 Desember 2023 06:40 WIB
Sumarjono di Kulonprogo, Sabtu (9/12) menyebutkan pangsa pasar/market share kredit posisi September 2023 di Jawa Tengah masih didominasi oleh perbankan dengan porsi sebesar 81,52 persen, sedangkan dari Industri Keuangan Non Bank (IKNB) sebesar 18,48 persen dengan mayoritas didominasi oleh fintech sebesar 55,02 persen, diikuti perusahaan pembiayaan 34,73 persen, LPEI 8,48 persen,, Modal Ventura 1,27 persen, dan LKM 0,49 persen.
Untuk porsi penyaluran kredit perbankan kepada UMKM, kata Sumarjono, di Jawa Tengah mencapai 50,52 persen dan DIY mencapai 47,87 persen atau berada di atas nasional sebesar 21,47 persen dengan pertumbuhan sebesar 9,13 persen (yoy) dan 7,48 persen (yoy).
"Porsi penyaluran kredit UMKM ini telah melebihi arahan Presiden agar porsi kredit menjadi sebesar 30 persen di tahun 2024," kata Sumarjono didampingi Tias Retnani selaku Deputi Direktur Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Regional 3 Jateng DIY.
Pada sektor industri keuangan non-bank, Ia menyebutkan ada 101 fintech yang telah berizin dan terdaftar per posisi 9 Oktober 2023. Di Jawa Tengah, kredit fintech telah mencapai Rp49,9 triliun dengan pertumbuhan 52,54 persen (yoy).
"Sampai dengan Oktober 2023, Kantor OJK Provinsi Jawa Tengah menerima 939 pengaduan baik melalui surat maupun Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) sebanyak 250 pengaduan berasal dari pinjol legal dan 27 pengaduan dari pinjol illegal," kata Sumarjono.
OJK juga menerima informasi terkait adanya fraud eksternal (di luar lembaga jasa keuangan) meliputi penipuan, pembobolan rekening, social engineering, skimming, sniffing, spam, dan cybercrime.
Modus- modus sniffing yang marak terjadi antara lain dalam bentuk aplikasi yang dishare melalui pesan Whatsapp di antaranya tagihan BPJS kesehatan, tagihan PLN, kirim paket dan kirim undangan dan lain sebagainya yang setiap bulan berganti modus.
"Kerugian masyarakat akibat investasi ilegal tahun 2017-2023 mencapai Rp139,03 triliun.
Saat ini telah dibentuk Satgas PASTI (Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal, dahulu Satgas Waspada Investasi) yang merupakan wadah koordinasi 16 Kementerian dan Lembaga dalam rangka pencegahan dan penanganan dugaan tindakan melawan hukum di bidang penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi," katanya.
Saat ini juga banyak modus pinjaman online ilegal yang mengelabuhi korbannya dengan menggunakan nama dan logo yang sama dengan pinjaman online legal, karenanya masyarakat harus waspada dan dapat lebih berhati-hati dengan melakukan pengecekan terlebih dahulu di Kontak OJK 157, dan jika terdapat masyarakat yang mempunyai permasalahan dengan Pelaku Usaha Jasa Keuangan dapat melaporkan melalui kanal kontak157.ojk.go.id.
Pewarta : Nur Istibsaroh
Editor:
Edhy Susilo
COPYRIGHT © ANTARA 2024