Polisi ajak masyarakat ikut perangi penyalahgunaan narkoba
Senin, 18 Desember 2023 16:12 WIB
Kepolisian Resor Kudus, Jawa Tengah, mengajak masyarakat untuk ikut memerangi penyalahgunaan narkoba, karena narkoba merupakan musuh bangsa yang harus diberantas karena mengancam masa depan bangsa dan generasi penerus bangsa
"Ketika masyarakat bersama-sama melawan peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba), maka Kudus juga bisa bebas dari peredaran barang haram tersebut," kata Wakapolres Kudus Kompol Satya Adi Nugraha didampingi Kasatreskrim Narkoba Polres Kudus AKP Muhammad Syaifuddin Kudus, Senin.
Polres Kudus sendiri, kata dia, sudah berupaya menggandeng masyarakat dengan memfasilitasi pembentukan kampung tangguh bersih narkoba (Bersinar).
Karena langkah memerangi narkoba tidak bisa hanya diserahkan kepada pemerintah dan instansi terkait saja, melainkan menjadi tugas bersama mulai dari lingkungan terkecil dan desa karena narkoba merupakan kejahatan luar biasa.
Polres Kudus sendiri sejak Januari hingga Desember 2023 tercatat sudah mengungkap 27 kasus penyalahgunaan narkoba, sedangkan tersangkanya berjumlah 32 orang.
Dari puluhan kasus yang berhasil diungkap, di antaranya kasus narkotika sebanyak 14 kasus dengan tersangka 14 orang, sedangkan barang buktinya berupa sabu-sabu sebanyak 6,031 gram dan ganja sebanyak 3,87 gram.
Barang bukti lain yang diamankan, yakni obat psikotropika dari lima kasus dan lima tersangka ada 350 butir. Sedangkan tersangka lain yang diamankan dari kasus di bidang kesehatan ada delapan kasus dengan sembilan tersangka.
Kasus terbaru yang berhasil diungkap, yakni penangkapan pengedar sabu-sabu berinisial SKD warga Jepara di Desa Gamong, Kecamatan Kaliwungu, Kudus.
Dari tangan tersangka, Polisi mengamankan dua paket sabu-sabu totalnya 0,54 gram. Rencananya, paket barang haram tersebut hendak dijual, namun keburu tertangkap saat hendak menunggu pembelinya.
Atas perbuatannya itu, pelaku diancam pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) UU nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun.
Baca juga: Polres Kudus kini miliki sembilan kampung binaan bersih narkoba
Baca juga: Polres Kudus kini miliki sembilan kampung binaan bersih narkoba
Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor:
Edhy Susilo
COPYRIGHT © ANTARA 2024