Logo Header Antaranews Jateng

Sekda Surakarta sebut Balekambang masih lewati proses serah terima

Sabtu, 6 Januari 2024 06:38 WIB
Image Print
Warga mengamati rusa saat mengunjungi kawasan wisata Taman Balekambang di Solo, Jawa Tengah, Selasa (30/8/2022). ANTARA FOTO/Maulana Surya/aww.
Solo (ANTARA) - Sekretaris Daerah Kota Surakarta Budi Murtono menyebut Taman Balekambang Solo, Jawa Tengah masih melewati proses serah terima terlebih dahulu sebelum kemudian dibuka untuk masyarakat umum.

"Ada proses penyerahan aset dari pemborong ke Kementerian PUPR (Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat), kemudian dari Kementerian PUPR ke kami," katanya di Solo, Jumat.

Meski demikian, hingga saat ini pihaknya belum memperoleh laporan kapan serah terima akan dilakukan.

"Prinsipnya pekerjaan sudah selesai 100 persen, tapi ada proses penyerahan aset. Itu kan proses yang harus dilalui," katanya.

Terkait hal itu, pihaknya juga belum dapat memastikan kapan Taman Balekambang mulai dibuka untuk masyarakat umum.

Ia mengatakan langkah yang akan dilakukan dalam waktu dekat yakni mengubah unit pelaksana teknis (UPT) menjadi pusat layanan usaha terpadu (PLUT).

"Dengan fleksibilitas itu kami cari pihak ketiga untuk dikerjasamakan," katanya.

Mengenai mekanisme kerja sama, pihaknya juga belum dapat memastikannya, termasuk juga hasil penjajakan yang dilakukan dengan Jatim Park beberapa waktu lalu.

"Untuk mencari pihak ketiga, mencari investor itu kan ada prosesnya. Mau pakai mekanisme KSP (kerja sama pemanfaatan) atau sewa, itu kan ada pilihan-pilihannya. Dengan Jatim Park baru penjajakan saja, belum mengerucut ke mekanisme yang mana," katanya.

Dia mengatakan dengan diperbarui kawasan Balekambang maka perlu penanganan yang lebih baik.

"Karena pemeliharaan jadi besar, butuh biaya operasional juga besar," katanya.

Disinggung mengenai pengenaan tarif masuk Taman Balekambang, ia memastikan akan dilakukan mengingat Taman Balekambang merupakan kawasan wisata.

"Mestinya berbayar. Meskipun itu ruang terbuka hijau kan Balekambang adalah kawasan wisata. Perda kita tentang pajak dan retribusi daerah menetapkan untuk masuk ke kawasan wisata dikenakan retribusi. Pokoknya warga yang masuk area Balekambang, warga Solo atau luar Solo," katanya.

Baca juga: Gibran akan pertahankan Taman Balekambang sebagai tempat berkesenian

Pewarta :
Editor: Edhy Susilo
COPYRIGHT © ANTARA 2024