Pemerintah desa di Kudus terima anggaran Rp315,83 miliar pada 2024
Kamis, 18 Januari 2024 13:58 WIB
"Hampir setiap tahun ada kenaikan alokasi anggaran. Sedangkan tahun ini ada kenaikan Rp14,16 miliar karena tahun lalu yang diterima sebesar Rp301,67 miliar," kata Kepala Seksi Keuangan dan Aset Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kudus Slamet di Kudus, Kamis.
Alokasi anggaran sebesar Rp315,83 miliar, meliputi alokasi dana desa (ADD), dana desa, bagi hasil pajak dan hasil retribusi, bantuan keuangan kabupaten, bantuan keuangan provinsi, bantuan khusus BUMDes, dan bantuan khusus PKP.
Rinciannya, untuk alokasi dana desa sebesar Rp134,54 miliar, kemudian ADD sebesar Rp92,03 miliar, bagi hasil pajak dan retribusi sebesar Rp20,99 miliar, bantuan keuangan kabupaten Rp52,76 miliar, bantuan keuangan Provinsi Jateng Rp14,49 miliar, dan bantuan khusus BUMDes sebesar Rp500 juta, dan bantuan khusus PKP 500 juta.
Besarnya alokasi dana yang diterima masing-masing desa bervariasi, karena disesuaikan dengan aturan serta kondisi geografis, jumlah penduduk, luas desa dan tingkat kemiskinan.
Untuk dana desa, sesuai ketentuan 90 persen dari total yang diterima pemerintah daerah dibagi rata, sedangkan sisanya sesuai kondisi geografis serta faktor lainnya.
Untuk ADD persentase dana yang dibagi secara merata hanya 60 persen, selebihnya dibagi sesuai kondisi geografis, jumlah penduduk, luas desa serta tingkat kemiskinan. Sedangkan untuk bagi hasil pajak dan retribusi, diatur dalam peraturan bupati.
Persyaratan pencairan dana yang diterima desa, yaitu setiap desa harus sudah menyusun anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Desa tentang APBDes.
Baca juga: Anggaran Dana Desa Kabupaten Kudus naik
Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor:
Edhy Susilo
COPYRIGHT © ANTARA 2025