Logo Header Antaranews Jateng

"Alaya Sewagati", mal pelayanan publik di Kota Tegal

Senin, 12 Februari 2024 10:02 WIB
Image Print
Wali Kota Tegal H Dedy Yon Supriyono meresmikan MPP Alaya Sewagati di Tegal, pada 12 Februari 2024. (HO - Pemkot Tegal) (HO - Pemkot Tegal)

Tegal (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal, Jawa Tengah, terus menerus melakukan usaha dan upaya dalam peningkatan pelayanan kepada masyarakat salah satunya dengan pembangunan Mal Pelayanan Publik (MPP) yang diresmikan pada Senin (12/2/2024), diberi nama MPP “Alaya Sewagati” berlokasi di Jalan Kolonel Sugiono No. 19, Kecamatan Tegal Barat.

Wali Kota Tegal H Dedy Yon Supriyono meresmikan MPP tersebut dimulai dengan penandatangan prasasti, penekanan tombol gerbang dan pengguntingan pita.

Dedy Yon menyampaikan rasa syukur Kota Tegal kini memiliki MPP Alaya Sewagati. Menurutnya, peresmian gedung MPP tersebut merupakan salah satu bukti konkret bahwa Pemkot Tegal benar-benar serius dalam komitmennya, meningkatkan mutu pelayanan tinggi kepada masyarakat di berbagai lini kehidupan.

Dedy Yon menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah berkolaborasi secara paripurna dalam mewujudkan pembangunan MPP di Kota Tegal ini. Pengintegrasian pelayanan publik Kota Tegal di Gedung MPP berlantai 5 ini, sebagai wujud transformasi birokrasi pelayanan publik berbasis teknologi.

Menurutnya, tujuan akhir dari pembangunan MPP adalah kesejahteraan masyarakat yang meningkat, sehingga hadirnya MPP saat ini diharapkan mendukung kegiatan pemerintah dari berbagai fungsi dapat terlaksana dengan lebih efisien dan transparan daripada sebelumnya.

Wali Kota mengimbau agar seluruh instansi baik BUMN/BUMD/Swasta/Instansi Vertikal ataupun OPD di Lingkungan Pemkot Tegal yang membuka pelayana di MPP Alaya Sewagati dapat memenuhi harapan masyarakat. “Besar harapan saya, sebanyak 39 instansi yang membuka stand pelayanan tersebut dapat berprinsip siaga, profesional dan solutif kepada masyarakat dalam mengurus berbagai perizinan barang jasa ataupun pengurusan administrasi lainnya,” harap Wali Kota.

Dalam kesempatan tersebut, Wali Kota juga menghimbau kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tegal yang menjadi motor penggerak berjalannya MPP Alaya Sewagati. Selain itu mempertahankan sinergi serta berkoordinasi dengan sistem yang utuh bersama para instansi yang membuka gerai layanan di gedung MPP tersebut.

Sekretaris Daerah Kota Tegal Agus Dwi Sulistyantono menyampaikan, MPP dibangun di atas tanah seluas 500 meter persegi dan tinggi bangunan 5 lantai, sehingga total luas bangunan 2.500 meter persegi.  “Alaya Sewagati” sendiri memiliki arti "Rumah Pengabdian".

Gedung yang dibangun selama 180 hari kalender dengan menghabiskan anggaran sebesar Rp19,7 miliar. Lantai 1 digunakan untuk pelayanan dan galeri ATM, lantai 2 digunakan untuk pelayanan dan pengaduan, lantai 3 digunakan untuk kantor DPMPTSP Kota Tegal, Balai Nikah serta Musholla sedangkan untuk lantai 4 dan 5 saat ini masih belum digunakan. Untuk lantai 1 dan 2 dimana digunakan sebagai lantai untuk pelayanan juga dilengkapi dengan ruang laktasi.

Selain meresmikan MPP Alaya Sewagati, dalam kesempatan tersebut turut diresmikan Proyek Strategis Tahun Anggaran 2023 terdiri, Kawasan Eks Bina Marga di Jl. Kol. Sudiarto, Rumah Pompa Gebang 2, Kecamatan Margadana, Rumah Pompa Banyuwangi Kecamatan Margadana, Gedung SD Tegalsari 8 Kecamatan Tegal Barat, dan Gedung SD Mintaragen 2 dan 6 Kecamatan Tegal Timur.

Proyek-proyek strategis tersebut merupakan upaya perwujudan visi Wali Kota Tegal 2019-2024 yaitu terwujudnya pemerintahan yang berdedikasi menuju Kota Tegal yang bersih, demokratis, disiplin dan inovatif. Saat ini telah tercatat 39 (tiga puluh sembilan) instansi / lembaga yang berkomitmen bergabung sebagai mitra layanan di MPP Kota Tegal. Dari total 39 instansi tersebut, jenis layanan publik yang akan disajikan sejumlah 127 layanan.

Untuk jam operasional MPP akan dilaksanakan setiap hari kerja, hari Senin s/d hari Kamis mulai pukul 08. 00 WIB s/d 16.00 WIB dan hari Jumat mulai pukul 08.00 WIB s/d 11.00 WIB. Sedangkan bagi instansi yang dalam pelaksanaannya harus menjangkau ke dalam wilayah eks-Karesidenan maka akan diatur agar layanan publik tetap berjalan maksimal untuk memenuhi harapan masyarakat.

Pelayanan publik yang ada di Lantai 1 terdiri dari pelayanan Polresta, Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, Badan Narkotika Nasional (BNN), UPPD/Samsat, Bank Syariah Indonesia (BSI), Pegadaian, PT. POS, PLN, Taspen, Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKPPP), Baznas, Association Of The Indonesian Tours and Travel Agencies (ASITA) dan PDAM.

Sedangkan di Lantai 2 untuk pelayanan DPMPTSP Kota Tegal, DPMPTSP Provinsi Jawa Tengah, Disdukcapil, Kantor Pertanahan, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud), Kantor Kementerian Agama (Kemenag), Dinas Sosial (Dinsos), BPJS Kesehatan, BPOM, Dinas Kesehatan (Dinkes), Imigrasi, Kanwil MenkumHAM, KPP Pratama, Bea Cukai, Diskop UKM Perdagangan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (Barjas), Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerin), BPJS Ketenagakerjaan, Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) dan Bank Jateng.
 



Pewarta :
Editor: Teguh Imam Wibowo
COPYRIGHT © ANTARA 2024