Memberangus rokok ilegal yang tak (pernah) putus
Jumat, 23 Februari 2024 07:42 WIB
Berbagai modus kejahatan konvensional, mulai dari menggunakan angkutan barang, mobil pribadi, hingga angkutan umum untuk mengangkut rokok ilegal bisa diungkap petugas.
Produsen rokok ilegal boleh jadi percaya pada pepatah "banyak jalan menuju Roma". Ketika semua jalur mengedarkan rokok ilegal secara konvensional diendus petugas Bea Cukai, mereka punya ide lain untuk mengedarkannya.
Menjamurnya jasa pengiriman paket barang seiring tumbuh suburnya e-commerce dan perilaku masyarakat Tanah Air yang hobi berbelanja secara daring, menjadi alternatif buat pelaku rokok ilegal karena hampir semua layanan jasa pengiriman paket barang dimanfaatkan untuk mengirimkan paket yang di dalamnya berisi rokok ilegal agar tidak mudah terlacak.
Pengungkapan terbesar yang dilakukan KPPBC Kudus, di antaranya keberhasilannya menyita 1.588 paket berisi rokok ilegal dari jasa pengiriman barang di Jepara pada Maret 2023.
Dari ribuan paket rokok ilegal tersebut, total jumlah barang buktinya mencapai 1.362.800 batang rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM). Sejuta lebih batang rokok ini hendak dikirim ke berbagai wilayah di Jateng, Jawa Barat, hingga beberapa daerah lainnya di Indonesia.
Sementara nilai barang buktinya ketika dihitung mencapai Rp1,7 miliar, sedangkan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai sebesar Rp1,17 miliar.
Keberhasilan dalam mengungkap rokok ilegal tersebut tidak terlepas dari ide tim KPPBC Kudus yang juga tidak pernah habis. Dengan dibentuknya tim pengawas khusus penjualan rokok ilegal melalui perdagangan elektronik atau e-commerce, akhirnya mereka bisa membongkar peredaran rokok ilegal yang mulai memanfaatkan e-commerce.
Sinergi dengan berbagai pihak dalam pemberantasan rokok ilegal itu kian memberi tambahan energi baru bagi tim Bea Cukai dalam memberantas rokok ilegal.
Tim KPPBC Kudus juga sering melibatkan aparat Polri dan TNI dalam penindakannya, termasuk dari Sub Denpom IV/3-2 Pati.
Selain melakukan penindakan, KPPBC Kudus juga menginisiasi pembentukan Lingkungan Industri Kecil (LIK) Industri Hasil Tembakau (IHT) sebagai salah satu upaya menekan peredaran rokok ilegal.
Kehadiran LIK IHT dirancang, agar pelaku rokok ilegal insaf, lalu beralih memproduksi sigaret menjadi usaha yang legal dengan menyewa tempat produksi yang tersedia di LIK IHT Kudus yang kini naik status menjadi Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT).
Hadirnya KIHT dengan 17 tempat produksi rokok ternyata mendapat sambutan positif pelaku usaha rokok golongan kecil. Banyak pengusaha rokok kecil yang mengantre untuk bisa menyewa tempat produksi karena aturan untuk mendirikan usaha rokok kini makin ketat, luas pabriknya pun ditentukan, yakni sebesar 200 meter persegi.
Demi menekan peredaran rokok ilegal, Pemkab Kudus juga merencanakan kembali pembangunan tempat produksi rokok serupa dengan nama Sentra Industri Hasil Tembakau (SIHT).
Lokasinya direncanakan di Desa Klaling, Kecamatan Jekulo, dengan luas areal 3,7 hektare yang bisa dibangun hingga 15 unit gudang produksi rokok. Artinya, ada peluang 15 pengusaha rokok kecil memproduksi rokok di kawasan tersebut.
Setelah mereka memproduksi rokok di kawasan tersebut, melekatkan pita cukai pada kemasan rokok tentu menjadi keharusan.
Alhasil, penerimaan negara juga bakal bertambah.