Yakin listrik rumah yang mau dibeli aman? Inilah tips untuk mengeceknya
Sabtu, 2 Maret 2024 21:20 WIB
Pelanggan perlu memperhatikan beberapa aspek penting sebelum membeli rumah terutama jika pelanggan mendapatkan memperoleh rumah tersebut dari tangan kedua atau rumah bekas, sistem kelistrikan rumah menjadi salah satu aspek penting yang perlu diperhatikan.
General Manager PLN Unit Induk Distribusi Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta Mochamad Soffin Hadi menyampaikan setidaknya ada empat hal yang perlu diperhatikan sebelum membeli rumah.
“Untuk kenyamanan selama menghuni nanti, pelanggan perlu melakukan empat langkah sebelum membeli rumah. Kami menghimbau warga masyarakat perlu melakukan check dan recheck kondisi kelistrikan sebelum pelaksanaan transaksi jual beli, berikut tips dan triknya,” ungkapnya.
Pertama, perhatikan instalasi kelistrikan.
Pelanggan wajib memastikan instalasi kelistrikan hunian yang akan dibeli tidak bermasalah dan memiliki Sertifikat Laik Operasi (SLO) untuk menghindari risiko bahaya korsleting Listrik di kemudian hari.
Kedua, pastikan KWH meter berfungsi secara normal.
Pelanggan perlu mengecek instalasi kWh meter dan memastikan instalasi tersebut berfungsi dengan baik serta terpasang dengan benar. Hal ini dilakukan untuk mengidentifikasi apakah pemilik atau penghuni sebelumnya sudah mematuhi aturan penggunaan listrik.
Soffin menyampaikan PLN menggunakan asas “persil” dalam perjanjian kerja sama dengan pelanggannya. “Jika ditemukan adanya ketidaksesuaian pemakaian listrik di kemudian hari maka yang bertanggung jawab adalah penghuni/ pemilik rumah saat ini. Sehingga memang harus dipastikan terlebih dahulu sebelum membeli rumah, kondisi dan proses pengukuran transaksi listrik pada KWH meter berjalan dengan normal dan telah sesuai,” jelas Soffin.
Ketiga, pastikan rumah menggunakan listrik resmi PLN.
Listrik yang mengalir ke rumah wajib terdaftar sebagai pelanggan PLN untuk menghindari pelanggaran penggunaan listrik di masa mendatang.
Soffin menyampaikan bahwa terdapat beberapa temuan PLN di lapangan bahwa pelanggan masih menyalur listrik dari tetangga/ bangunan lain. Ia menyarankan untuk pengukuran yang baik dan optimal maka sebaiknya pelanggan memiliki ID pelanggan dan KWH meter PLN sendiri, listrik yang dinikmati oleh pelanggan pun akan lebih berkualitas.
Keempat, infokan kepada PLN.
Calon pembeli rumah dapat menghubungi petugas PLN untuk melakukan pendampingan pemeriksaan kelistrikan rumah. Lalu, jika pelanggan telah resmi membeli rumah tersebut, segera beritahukan kepada PLN selambat-lambatnya 14 hari setelah pengalihan kepemilikan. agar PLN dapat segera memproses perubahan nama pelanggan sesuai Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik.
Lebih lanjut Soffin menyampaikan jika pelanggan menghendaki pendampingan pengecekan kelistrikan atau informasi mengenai kelistrikan lainnya, pelanggan dapat menghubungi kanal layanan pelanggan resmi PLN yaitu:
1. Telepon ke Contact Center (CC) PLN 123;
2. Menu “pengaduan” pada aplikasi PLN Mobile, kemudian klik “layanan informasi (kondisi jaringan listrik)”, atau juga dapat melakukan live chat via aplikasi PLN Mobile (dapat diakses melalui menu "bantuan dan layanan");
3. Direct Message (DM) ke kanal media sosial pelayanan PLN yaitu Twitter/X: @pln_123, Facebook: PLN 123 dan Instagram: pln123_official. ***
Pewarta : Nur Istibsaroh/ksm
Editor:
Achmad Zaenal M
COPYRIGHT © ANTARA 2024