Sepasang muda mudi diamankan Polres Jepara di Pantai Bandengan
Senin, 15 April 2024 20:59 WIB
"Tercatat ada dua lokasi objek wisata yang diketahui ada pemuda yang tengah minum-minuman keras. Di antaranya di Pantai Bandengan dan Pantai Kartini Jepara," kata Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan di Jepara, Minggu.
Ia mengungkapkan temuan pemuda minum-minuman keras merupakan hasil laporan warga melalui layanan pengaduan WhatsApp Siraju di nomor 08112894040 dan Call Center Polri 110 serta patroli rutin Tim Presisi Siraju Polres Jepara.
Lokasi pertama, yakni di Pantai Bandengan, Kecamatan Jepara Kota, Jepara, pada Minggu (14/4) dini hari terdapat sepasang mudi mudi.
Saat patroli, anggota menemukan satu unit kendaraan bermotor yang sedang terparkir di pojok semak-semak pinggiran Pantai Bandengan. Kemudian terdapat sepasang muda mudi sedang bersantai di pinggir pantai.
Akan tetapi, setelah diperiksa mereka bukan suami istri sehingga dilakukan pemeriksaan badan dan di sekitar kawasan tersebut. Hasilnya, ditemukan satu botol minuman keras jenis anggur merah.
"Akhirnya pasangan muda mudi berikut barang bukti miras didata dan diberikan pembinaan serta diperintah untuk membuat surat pernyataan untuk tidak mengulanginya lagi," ujarnya.
Selanjutnya, mereka diminta pulang ke rumahnya masing-masing karena miras merusak kesehatan. Berduaan di tempat gelap juga bisa menimbulkan kecurigaan masyarakat.
Di tempat berbeda, Tim Patroli Siraju juga berhasil mengamankan segerombolan pemuda yang juga mengkonsumsi miras di kawasan Pantai Kartini setelah menerima laporan lewat WhatsApp Siraju.
Dari hasil pengecekan di lokasi, terdapat enam pemuda yang sedang asyik menggelar pesta miras di kawasan pantai tersebut, dengan barang bukti berupa satu botol mineral ukuran 1,5 liter jenis ciu dan tiga botol anggur.
Setelah diberi pembinaan, didata dan diperintah membuat surat pernyataan, para pemuda juga diberi pembinaan tentang bahaya dan dampak negatif yang ditimbulkan ketika minum-minuman keras.
"Tidak jarang terjadinya tindak kejahatan dan perbuatan pidana karena dipicu miras," ujarnya.
Sementara penindakan terhadap pelaku balap liar dilakukan Tim Patroli Siraju di Jalan Raya Rengging-Ngabul, Kecamatan Pecangaan, Jepara. Terdapat lima kendaraan bermotor yang tidak standar dan hendak digunakan balap liar.
"Setelah melakukan pengamanan, kami berikan pembinaan dan imbauan tentang bahayanya aksi balapan liar, terlebih saat ini suasana Lebaran," ujarnya.
Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor:
Teguh Imam Wibowo
COPYRIGHT © ANTARA 2024